Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kronologi OTT Suap SPAM Kementerian PUPR

Kronologi OTT Suap SPAM Kementerian PUPR Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada Jumat (28/12/2018) di beberapa lokasi di Jakarta," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (30/12/2018).

Dalam OTT tersebut, KPK total telah menetapkan, delapan tersangka. Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Budi Suharto (BSU); Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU); Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma (IIR); dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo (YUL) diduga adalah pihak pemebri suap proyek pembangunan SPAM.

Sementara itu, pihak terduga penerima suap meliputi Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE); PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah (MWR); Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar (TMN); dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin (DSA).

Sebelumnya, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan total 21 orang di Jakarta, yaitu Budi Suharto, Lily Sundarsih, Irene Irma, Yuliana Enganita Dibyo, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin.

Peneyelidikan dilanjutkan dengan mengamankan beberapa pihak lainnya, yaitu Staf di Satuan Kerja SPAM Darurat, Dwi Wardhana (DWA); Bendahara Satuan Kerja SPAM Strategis, Asri Budiarti (ABU); Direktur PT WKE, Untung Wahyudi (UWH); Staf Bendahara Satuan Kena SPAM Strategis, Wiwik (WIK); Sekretaris Kepala Satuan Kerja SPAM, Shefie Putri Pratama (SPP); dan PPK SPAM Strategis, Diah (D).

Kemudian, sopir Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Sugianto (SU); Direktur PT WKE, Adi Dharma (AD); PPK SPAM Strategis, Tarso (T); Direktur PT WKE, Yohanes Herman Susanto (YHS); Direktur PT WKE, Andri (A); Direktur PT WKE, Dwi (DW); dan sopir Irene Irma, Waso (W), juga turut diamankan dalam OTT tersebut. 

Saut menjelaskan, pada Jumat (28/12/2018) pukul 15.30 WIB, tim KPK mengamankan Meina Woro Kustinah di ruang kerjanya di Gedung Satker Pengembangan Sistem Pernyediaan Air Minum (PSPAM) Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

"Bersama dengan MWR, tim mengamankan uang sejumlah 22.100 dolar Singapura di dalam amplop. Setelah mengamankan MWR, di lokasi yang sama tim KPK mengamankan ARE, TMN, DSA, DWA, ABU, UWH, WIK, SPP, D, SU, AD, dan T," tutur dia.

Dari mobil Teuku Moch Nazar yang berada di parkiran Gedung Satker PSPAM Strategis, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp100 juta dan 3.200 dolar AS.

"Di ruang kerja DWA, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp636,7 juta. Di brankas yang ada di ruang kerja ABU, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp1,426 miliar. Dari UWH, tim KPK mengamankan Rp500 juta dan 1.000 dolar Singapura," ungkap Saut.

Tim KPK kemudian menggiring Wiwik ke tempat tinggalnya yang tak jauh dari Gedung Satker PSPAM Strategis untuk mengamankan uang terkait dengan kasus tersebut sebesar Rp706,8 juta.

"Secara paralel, tim lain bergerak ke Pulo Gadung, Jakarta Timur untuk mengamankan YHS, A, dan DW di kantor PT WKE. Kemudian, pada pukul 21.00 WIB, tim bergerak ke Kelapa Gading untuk mengamankan BSU, LSU, IIR, dan W, di tempat tinggal BSU," tuturnya.

Terakhir, tim mengamankan Yuliana Enganita Dibyo di tempat tinggalnya di daerah Serpong pada pukul 23.00 WIB.

Pihak-pihak yang diamankan tersebut langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya, yaitu pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

"MWR Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. TMN Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala. DSA Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1," ucap Saut.

Menurut Saut, lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.

"PT WKW diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar," paparnya.

Selanjutnya, kata Saut, pada Tahun Anggaran 2017-2018, kedua perusahaan tersebut memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar.

"Proyek terbesar adalah pembangun SPAM Kota Bandarlampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar," ujar Saut.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10% dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7% untuk Kepala Satuan Kerja dan 3% untuk Pejabat Pembuat Komitmen.

"Praktiknya, dua perusahaan ini dimintai memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek," ungkap Saut.

Adapun total barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan kasus tersebut sejumlah Rp3.369.531.000, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: