Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Tertib, OJK Jatuhi Sanksi Lagi

Tak Tertib, OJK Jatuhi Sanksi Lagi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha bagi perusahaan yang tidak tertib dalam memenuhi ketentuan. Kali ini, OJK memberikan sanksi tersebut kepada dua perusahaan modal ventura, yaitu PT Modal Nusantara Ventura dan PT Ventura Cakrawala Investama. 

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Nonbank II OJK, Moch. Ihsanuddin, menyampaikan bahwa dua perusahaan modal ventura tersebut dibekukan kegiatan usahanya karena tidak menyampaikan laporan keuangan tahunan tahun 2017 (LKTA 2017).

“Dengan penetapan sanksi ini, kedua perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. Sanksi diberikan untuk jangka waktu enam bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan, yaitu 11/12/2018,” tegas Ihsanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (30/12/2018).

Ihsanuddin menyampaikan, sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan monitoring terhadap ketiga perusahaan yang bersangkutan. Ihsanuddin kembali menegaskan, jika dalam jangka waktu enam bulan ketiga pihak tersebut terbukti melakukan kegiatan usaha, OJK tidak akan sungkan untuk mencabut izin usaha perusahaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: