Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim AS Tolak Gugatan ke Google

Hakim AS Tolak Gugatan ke Google Kredit Foto: Reuters/Lucy Nicholson
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gugatan yang diajukan oleh konsumen kepada Google yang mengklaim layanan berbagi foto dan penyimpanan milik mesin pencari itu telah melanggar privasi mereka, ditolak pada Sabtu (29/12) waktu setempat oleh hakim AS. Hakim AS yang menyebutkan gugatan yang diajukan pada Maret 2016 tersebut kurang menunjukkan adanya cedera konkret. 

Dalam gugatan tersbeut, Google Alphabet Inc diduga melanggar hukum negara bagian Illinois dengan mengumpulkan dan menyimpan data biometrik dari foto orang dan menggunakan perangkat lunak pengenal wajah melalui layanan Foto Google tanpa izin. 

Hakim Distrik AS, Edmond Chang, yang mengabulkan mosi Google untuk putusan singkat, mengatakan pengadilan tidak memiliki "yurisdiksi pokok masalah karena penggugat belum menderita cedera konkret," seperti dikutip dari Reuters, Minggu (30/12/2018)

Berdasarkan dokumen pengadilan, diketahui bahwa penggugat telah mencari lebih dari US$5 juta secara kolektif untuk ratusan ribu warga negara yang terkena dampak dari kejahatan yang didugakan kepada Google. 

Penggugat telah meminta pengadilan US$5.000 untuk setiap pelanggaran yang disengaja atas Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik Illinois, atau US$1.000 untuk setiap pelanggaran lalai. 

Samapi saat ini, pengacara penggugat serta pejabat Google tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar. Google berargumen dalam dokumen pengadilan bahwa penggugat tidak berhak atas uang atau ganti rugi karena mereka tidak menderita kerugian.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: