Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pindah Haluan, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Ini

Pindah Haluan, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Ini Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin salah satu perusahaan modal ventura, yaitu PT Sosial Enterprener. Izin usaha perusahaan yang beralamat di Gedung Menara Kadin Indonesia, Jakarta Selatan, tersebut resmi dicabut pada 11/10/2018 lalu.

Deputi Komisioner Pengawas Keuangan Nonbank I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa alasan pencabutan izin usaha itu karena PT Sosial Enterprener Indonesia berpindah haluan bisnis dari perusahaan modal ventura menjadi perusahaan penyedia platform usaha sosial dan konsultasi bisnis.

“Pencabutan izin usaha PT Sosial Enterprener Indonesia sebagai perusahaan modal ventura disebabkan perusahaan melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi perusahaan modal ventura,” jelas Anggar dalam keterangan OJK di Jakarta, Senin (31/12/2018).

Meskipun tidak lagi diizinkan untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang modal ventura, PT Sosial Enterprener Indonesia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan hak dan kewajiban pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan.

“PT Sosial Enterprener Indonesia wajib memberikan informasi secara jelas kepada pasangan usaha, debitur, investor dana ventura, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban,” lanjut Anggar.

Tak hanya itu, Anggar menyatakan PT Sosial Enterprener Indonesia juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

“PT Sosial Enterprener Indonesia dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan,” tutupnya.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: