Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pejabat PU yang Terciduk KPK Dicopot?

Pejabat PU yang Terciduk KPK Dicopot? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan delapan tersangka kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR. Kedelapan tersangka itu ditahan untuk 20 hari pertama di rutan yang berbeda.

Atas peristiwa tersebut, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra S Atmawidjaja, menegaskan pihaknya telah memutuskan untuk mengganti dua pejabat satker yang telah menjadi tersangka.

"Segera melakukan penggantian pejabat pada kedua Satker di atas untuk memastikan penyelesaian tugas-tugas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di bidang air minum, serta memastikan penanganan kondisi darurat tetap berjalan dengan sebaik-baiknya," ujarnya di Jakarta, Senin (31/1/2018).

Selain itu, kementerian juga akan melakukan pengkajian terhadap pemutusan kontrak pekerjaan dengan penyedia jasa terkait dugaan kasus penyuapan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Bahkan mempertimbangkan memberikan pendampingan hukum kepada oknum pegawai terkait selama berlangsungnya proses hukum.

"Kementerian menjadikan peristiwa OTT KPK sebagai momentum untuk lebih meningkatkan pengawasan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang iebih tertib, profesional, transparan dan akuntabel, serta untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan secara internal maupun eksternal agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari," jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 20 orang pejabat di Ditjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beberapa waktu lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: