Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Suap Dana Pendidikan

KPK Perpanjang Penahanan Empat Tersangka Suap Dana Pendidikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang penahanan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.  

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai 2 Januari 2019 sampai 10 Februari 2019 untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Empat tersangka itu, yakni Bupati Cianjur 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar (IRM), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Rosidin (ROS) dan Tubagus Cepy Sethiady (TCS) yang juga kakak ipar dari Bupati Cianjur.

KPK telah menetapkan empat orang itu sebagai tersangka pada 12 Desember 2018.

Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: