Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (3)

KPK Jerat 26 Kepala Daerah, 2018 Jadi Tahun 'Horor' buat Gubernur hingga Bupati? (3) Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK memang sudah mendampingi dan melakukan intervensi tata kelola pemerintahan di seluruh kabupaten/kota/provinsi di Indonesia misalnya di bidang sistem administrasi perencanaan, penganggaran, perizinan, pengadaan barang/jasa, penguatan peran aparat

Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tata kelola kesamsatan dan tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.

Kegiatan koordinasi, supervisi, dan monitoring pencegahan dilakukan melalui pemetaan permasalahan; pendampingan penyusunan rencana aksi; permintaan dan analisis serta validasi informasi/data, pengamatan, diskusi, "benchmarking", serta kegiatan lainnya dalam rangka monitoring dan evaluasi implementasi rencana aksi yang sudah ditetapkan.

Programnya meliputi: perencanaan APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, penguatan APIP, implementasi tambahan penghasilan pegawai, implementasi e-samsat, dan Optimalisasi Penerimaan Daerah (OPD).

"KPK mendorong diimplementasikannya sistem 'e-procurement', pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang mandiri, termasuk SDM pengelola yang independen. Tahun ini KPK telah mendorong penggunaan e-catalog lokal di 10 daerah, yaitu Sumatera Utara, kota Medan, Jawa Barat, kota Bandung, Jawa Tengah, kota Semarang, Jawa Timur, Kota Surabaya, Sulawesi Selatan dan Kota Makasar," jelas Agus.

Tujuannya adalah agar proses pengadaan berjalan lebih terbuka, sehingga menghasilkan output pengadaan yang efektif dan efisien.

Namun OTT yang berujung pada penetapan tersangka kepala daerah tetap terjadi, seolah-olah pendampingan dan intervensi itu tidak ditanggapi serius oleh para kepala daerah dan aparatur di bawahnya.

Pada 2018, KPK mencatat OTT terbanyak sepanjang sejarah berdiri sejak 2003 yaitu 30 OTT.

"Terkait tangkap tangan, kadang KPK menyita hanya sejumlah kecil uang suap. Namun, saat dilakukan pengembangan tidak sedikit para pihak yang kemudian dapat dimintai pertanggungjawaban. Dari OTT tersebut pula, tidak jarang menjadi pintu masuk untuk menjerat dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Persoalannya, kasus korupsi, OTT dan pelaku korupsi akan tetap datang silih berganti dengan berbagai modus bila tidak ada perbaikan sistem menyeluruh.

Sejumlah daerah yang dinilai KPK sudah punya rapor baik dalam tata kelola pemerintahan sepatutnya dicontoh oleh daerah lain.

Contoh daerah yang sudah 100 persen menurut penilaian KPK menerapkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik adalah pemkab Lamongan, pemkot Surabaya dan pemprov Jawa Timur. Ketiganya mendapat penilaian 100 persen memenuhi indikator-indikator yang ditetapkan KPK.

Upaya percontohan itu sesungguhnya sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo agar ada satu pemerintah daerah kota, kabupaten, provinsi dan kementerian sebagai contoh sistem antikorupsi.

"Saya ingin sebetulnya memang ada contoh satu kabupaten, contoh satu kota, satu provinsi, satu kementerian yang kita garap habis sistem kerjanya, sistem pelayanan, kecepatan perizinannya, satu-satu kita jadikan contoh, yang lain suruh 'copy', mendampingi KPK," kata Presiden Joko Widodo saat membuka acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta pada 4 Desember 2018 lalu.

Presiden Jokowi berharap KPK bekerja sama dengan lembaga terkait dapat segera merumuskan percontohan pemerintah daerah dan kementerian yang dapat dicontoh tersebut.

"Pemda dan kementerian lain nanti kalau sistemnya sudah betul, yang lain suruh 'copy', kita beri instruksi Inpres atau perpres ikuti kabupaten misalnnya Boyolali, ikuti provinsi DKI, ikuti Kemenkeu, kita ini kan paling gampang mencontoh, memfotokopi kita paling pinter," jelas Jokowi.

Apalagi menurut Jokowi, banyaknya jumlah orang yang dipenjarakan oleh penegak hukum karena kasus korupsi bukan menunjukkan bangsa tersebut antikorupsi.

"Saya kira saudara sepaham dengan saya bahwa keberhasilan gerakan antikorupsi tidak diukur dari seberapa banyak orang yang ditangkap dan dipenjarakan, tetapi diukur dari ketiadaan orang yang menjalankan tindak pidana korupsi," kata Jokowi.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: