Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala Bappenas Lantik Direktur Eksekutif dan Direktur KNKS

Kepala Bappenas Lantik Direktur Eksekutif dan Direktur KNKS Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, hari ini, Kamis (3/1/2019), di gedung Bappenas, Jakarta, melantik dan mengambil sumpah jabatan Direktur Eksekutif dan Direktur Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) sebagai bagian dari Manajemen Eksekutif KNKS.

Mereka adalah Ventje Rahardjo Soedigno yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif. Kemudian Taufiq Hidayat sebagai Direktur Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah; Ronald Rulindo sebagai Direktur Bidang lnovasi Produk, Pendalaman Pasar, dan Pengembangan lnfrastruktur Sistem Keuangan Syariah; Ahmad Juwaini sebagai Direktur Bidang Keuangan lnklusif, Dana Sosial Keagamaan, dan Keuangan Mikro Syariah; Sutan Emir Hidayat sebagai Direktur Bidang Pendidikan dan Riset Keuangan Syariah; dan Afdhal Aliasar sebagai Direktur Bidang Promosi dan Hubungan Eksternal. Para pejabat tersebut terpilih melalui proses seleksi yang terbuka dan kompetitif selama bulan Oktober-Desember 2018.

"Tugas Manajemen Eksekutif KNKS, yakni mengawal implementasi Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI) sebagai peta arah pengembangan keuangan syariah di Indonesia serta memastikan pelaksanaan quick wins sektor ekonomi dan keuangan syariah yang telah disepakati dalam Rapat Pleno KNKS bersama anggota dewan pengarah yang dipimpin oleh Bapak Presiden pada 5 Februari 2018 lalu," ujar Bambang yang juga menjabat Sekretaris Dewan Pengarah KNKS.

Dia menjelaskan, Quick wins sektor keuangan syariah, yaitu pembentukan bank BUMN syariah skala besar, memingkatkan pertumbuhan efek syariah dan penerbitan sukuk daerah, perluasan Iembaga keuangan mikro dengan branding ’Bank Wakaf Mikro, reformasi zakat untuk mendukung program pengentasan kemiskinan, sensus tanah wakaf, serta pemberdayaan dana haji.

Sedangkan quick wins ekonomi syariah mencakup percepatan penyelesaian PP Jaminan Produk Halal dan PP tariff dan biaya sertlfikasi halal serta penyusunan rencana induk strategi nasional pengembangan ekonomi syariah.

"Terakhir, quick wins sektor kerja sama Internasional adalah mengawal bantuan teknis Indonesia kepada beberapa negara untuk mendirikan bank syariah pertama," paparnya.

Lebih jauh, Bambang, menyebutkan, latar belakang pembentukan KNKS adalah untuk mendorong komitmen dan memanfaatkan potensi besar Indonesia dalam pengembangan keuangan syariah dan menjadi pemain kunci dalam ekonomi syariah global. Komite ini dipimpin langsung oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI, kemudian ada Dewan Pengarah yang beranggotakan sepuluh pimpinan dari unsur pemerintahan dan otoritas terkait. Tugas-tugas harian komite selanjutnya dilaksanakan oleh Manajemen Eksekutif.

"Pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) adalah wujud komitmen pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia secara serius dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan," kata dia.

Menurutnya, sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan ekonomi syariah sebagai arus perekonomian baru yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi global. Potensi ekonomi syariah dapat dilihat dari semakin meningkatnya pertumbuhan populasi muslim dunia yang diperkirakan akan mencapai 27,59% dari total populasi dunia pada 2030. Hal ini juga mengindikasikan meningkatnya pula permintaan produk halal sebagai kebutuhan umat muslim dunia.

Indonesia berpeluang menjadi pasar produk halal terbesar di dunia sekaligus menjadi produsen produk halal. Indonesia berada dl posisi strategis bagi halal superhighway link dalam global halal supply chain.

Data terkini mencatat ekspor produk halal Indonesia mengalami peningkatan sebesar 19,2 persen pada 2017, dari tahun sebelumnya yang besarnya USD 29,7 millar. Apabila perkembangannya terus didorong, industri halal akan membuka peluang dan berpotensi menjadi pendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di masa yang akan datang.

"KNKS mendapat amanat untuk mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah dalam rangka mendukung pembangunan. KNKS juga berperan untuk menyamakan persepsi dan mewujudkan sinergi antara para regulator, pemerintah, dan industri keuangan dan ekonomi syariah untuk menciptakan Sistem keuangan dan ekonomi syariah yang selaras dan progresif untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: