Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akreditasi RS Jadi Syarat Wajib Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan

Akreditasi RS Jadi Syarat Wajib Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

BPJS Kesehatan mengungkapkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengannya mulai tahun ini harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi setiap Rumah Sakit (RS) yang melayani Program JKN-KIS.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

"Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan RS dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri," jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf di Jakarta, Kamis (3/1/2019).

BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan dinas kesehatan kabupaten/kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung, antara lain sumber daya manusia (tenaga medis kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

"Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya, kontrak sifatnya sukarela. Hakikat dari kontrak adalah semangat mutual benefit," kata Iqbal.

Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini, juga mempertimbangkan pendapat dinas kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan masyarakat melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

"Dengan demikian, RS yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain," jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar.

"Kami sampaikan informasi tersebut tidak benar, bukan di situ masalahnya. Sampai saat ini pembayaran oleh BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan oleh BPJS Kesehatan, RS dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Iqbal.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: