Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ratusan WNA Dideportasi dari Jateng Selama 2018

Ratusan WNA Dideportasi dari Jateng Selama 2018 Kredit Foto: Imigrasi.go.id
Warta Ekonomi, Semarang -

Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah sepanjang 2018 mendeportasi 197 warga negara asing (WNA).

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Wilayah Jawa Tengah Ramli, di Semarang, Kamis, mengatakan, sebagian besar pelanggaran WNA ini berkaitan dengan izin tinggal.

"Ada yang izin tinggalnya habis dan ada yang menyalahgunakan izin tinggal," katanya.

Adapun warga asing terbanyak yang dipulangkan ke negaranya berasal dari Tiongkok yang mencapai 66 orang.

Sementara di banding tahun 2017, kata dia, terdapat kenaikan jumlah warga asing yang dideportasi.

"Selama 2017 terdapat 125 warga asing yang dipulangkan," katanya.

Peningkatan itu menyusul intensitas pengawasan oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang sudah dibentuk.

Hingga saat ini, menurut dia, sudah ada 32 Timpora yang terbentuk di tingkat kabupaten/kota dan 454 kecamatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: