Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

10 Artikel Viral HTI, Disebut Tak Terlarang Hingga Polemik Pembakaran Bendera

10 Artikel Viral HTI, Disebut Tak Terlarang Hingga Polemik Pembakaran Bendera Kredit Foto: Antara/Aprilio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) jadi perbincangan masyarakat setelah secara tiba-tiba Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut status badan hukum ormas tersebut pada Juli 2018. Menilai pencabutannya tak adil, HTI melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, HTI kemudian mengajukan kasasi atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Meski telah dibubarkan oleh pemerintah, nama HTI kembali mencuat ke publik pascapembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang dilakukan oleh tiga anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU). Banser menganggap bendera yang dibakarnya merupakan bendera HTI, bukan bendera tauhid seperti yang dikatakan MUI.

Pemberitaan terkait HTI pun lantas viral selama 2018 lalu, sedikitnya ada 10 berita yang dirangkum redaksi Warta Ekonomi, yakni

1. Parah! Beredar Video Ketua DPP PKS dan HTI, Isinya 'Mencengangkan'

Sebuah video pernyataan 'ganti sistem' dalam gerakan #2019GantiPresiden yang beredar di dunia maya membuat dua tokoh, yakni Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera dan Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto bakal dilaporkan ke polisi.

Ismail Yusanto enggan menanggapi rencana pelaporan dirinya oleh Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) ke pihak berwajib. Sementara Mardani Ali Sera, beberapa kali membantah jika gerakan yang dibangunnya itu ditunggangi kepentingan HTI, apalagi partai politik. Gerakan tersebut murni aspirasi masyarakat.

Selengkapnya...

2. Bendera HTI Dibakar, Salah atau Benar? Begini Komentar Jimly

Ketum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan aksi pembakaran bendera oleh Banser NU dengan alasan bendera HTI merupakan bukti budaya politik di negara ini belum matang.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, perdebatan soal bendera yang dibakar itu terkait ormas tertentu.Lanjutnya, HTI sudah dibubarkan, tapi orangnya tidak boleh dipersekusi sebagaimana dulu dialami bekas anggota PKI. Bekas anggota HTI juga tidak boleh dikriminalisasi.

Selengkapnya...

3. Pelaku Pengganti Bendera Indonesia ke HTI Adalah FPI?

Dalam aksi bela tauhid di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa orang menurunkan bendera merah putih di DPRD Kabupaten Poso, lalu menggantinya dengan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Didi Prasetyo, mengatakan bendera yang dikibarkan ialah bendera HTI, yang izin badan hukumnya telah dicabut. Sedang pihak pengibar bendera tersebut ialah pendukung FPI.

Selengkapnya...

4. Yusril Condong ke Jokowi, Eks HTI Minta Kadernya...

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto menegaskan kepada bekas kader-kader HTI untuk tidak mendukung capres petahana Joko Widodo. Hal ini menanggapi langkah Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Ia menegaskan langkah Yusril tidak akan mempengaruhi sikap HTI.

Selengkapnya...

5. Yusril Merapat, Eks-HTI Bilang Begini

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan terkait keputusan Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Ia menilai keputusan Yusril menerima pinangan kubu Jokowi-Ma'ruf dalam kapasitasnya sebagai pengacara profesional. Ia mengaku tidak sepakat jika Yusril merapat mencerminkan dukungan politiknya.

Selengkapnya...

6. NU Minta Aparat Tak Ragu Tangkap Orang yang Mengenakan Atribut HTI!

Koordinator lapangan istighatsah Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (NU) Sokaraja, Banyumas, Jawa Tengah, Mukatamir mengatakan, Keluarga NU Sokaraja meminta aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, untuk bersikap lebih tegas dan tidak ragu menindak, serta menangkap para tokoh agama garis keras yang sudah jelas-jelas melakukan pelecehan terhadap negara. Selain itu, kata dia, meminta TNI dan Polri menangkap para penggerak dan pelaku aksi bela agama, bela tauhid, atau apa pun yang menggunakan kalimat tauhid untuk unjuk rasa mereka.

Selengkapnya...

7. HTI 'Baper', Sebut Pendukung Jokowi Takuti Masyarakat Soal Sosok UAS

Meski telah dibubarkan, HTI merasa pihaknya kerap dikaitkan dengan beberapa kejadian, yakni aksi #2019GantiPresiden dan penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS). Juru bicara HTI, Ismail Yusanto mengatakan, ada kesan dari kubu pendukung Jokowi mencoba menakuti masyarakat akan sosok UAS dengan mencatut nama pihaknya.

Ia menambahkan, kejadian-kejadian itu juga kerap melibatkan aparat. Sehingga, isu HTI dipakai untuk menakut-nakuti masyarakat terhadap UAS dan menjadikannya alasan bagi aparat agar tidak mengizinkan UAS.

Selengkapnya...

8. Muncul Surat Resmi dari Gubernur Kaltim, Isran Noor Akui Keberadaan HTI?

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengklarifikasi adanya undangan kepada Pimpinan HTI pada rapat koordinasi untuk mengantisipasi dampak peristiwa pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid di Garut, Jawa Barat.

Menurut Isran Noor, surat bernomor 427/5063/B.Kesra/2018 belakangan banyak beredar di media sosial tersebut memang surat resmi yang ditandatanganinya pada 24 Oktober 2018.

Selengkapnya...

9. HTI Bukan Organisasi Terlarang di Indonesia?

Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, hingga kini belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan HTI adalah organisasi terlarang di Indonesia.

Ia menekankan status badan hukum HTI memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di rezim Joko Widodo pada Juli 2018. Namun, HTI melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, saat ini HTI mengajukan kasasi atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Selengkapnya...

10. HTI Bukan Organisasi Terlarang, Ini Penjelasannya

Kuasa Hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI bukanlah organisasi terlarang seperti yang disampaikan oleh sekelompok orang dan pemerintah.

Dalam upaya hukumnya ke PTUN Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, tidak ada penyebutan HTI sebagai organisasi terlarang. Putusan pengadilan itu hanya menilai apakah pencabutan status hukum HTI telah benar secara wewenang, prosedur, dan substansinya menurut UU yang berlaku.

Selengkapnya...

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rosmayanti
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: