Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2019

Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2019 Kredit Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dipastikan tidak mengalami kenaikan untuk periode Januari-Maret 2019.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif  periode Oktober-Desember 2018.

“Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017,” kata Agung di Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Dia mengungkapkan parameter ekonomi makro pada September hingga November 2018 sebenarnya sudah berubah jika dibandingkan periode sebelumnya. Disebutkannya Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi Rp14.914,82/USD, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi US$71,81/Barrel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12%.

“Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik mengalami kenaikan jika dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik,” paparnya.

Agung menegaskan bahwa penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik bisa dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017.

Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan alias besaran tarifnya tetap. Ke 25 golongan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Berikut ini tarif tenaga listrik Triwulan I/2019. Untuk pelanggan tegangan tinggi yaitu I-4 industri besar dengan daya 30 MVA ke atas sebesar 997/kWh.

Untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 kantor pemerintah dengan daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.115/kWh.

Untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum sebesar Rp. Rp1.467/kWh.

Untuk pelanggan layanan khusus sebesar Rp1.645/kWh, dan untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) sebesar Rp1.352/kWh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: