Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Usaha Gadai Ini Resmi Kantongi Izin OJK

Pelaku Usaha Gadai Ini Resmi Kantongi Izin OJK Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah resmi memberikan izin terdaftar kepada salah satu pelaku usaha pergadaian, yaitu UD MMT. Izin terdaftar tersebut diberikan OJK terhitung sejak 12/12/201 lalu.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuarini, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil monitoring, perusahaan yang berlokasi di Jalan Kyai Parseh Jaya, Malang, Jawa Timur, itu telah memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (8) POJK nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

“Tanda bukti terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah,” kata Anggar dalam pengumuman tertulis OJK yang diterima di Jakarta, Jumat (04/01/2019).

Anggar menambahkan, setelah mendapat bukti terdaftar, UD MMT wajib untuk mengajukan permohonan izin usaha sampai dengan 29/07/2019 mendatang. Tak lupa, ia menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk senantiasa menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang telah terdaftar atau berizin OJK.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: