Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Adakan Forum Tanpa Izin, Aktivis HAM Singapura Akan Divonis 23 Januari

Adakan Forum Tanpa Izin, Aktivis HAM Singapura Akan Divonis 23 Januari Kredit Foto: TechCrunch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus yang menimpa aktivis HAM di Singapura, Jolovan Wham, menguji batas hukum telekonferensi virtual. Minggu ini, pengadilan akan menjatuhkan hukuman kepada Wham karena mengorganisir forum publik melalui Skype tanpa izin dan menolak menandatangani pernyataannya ketika diperintahkan oleh polisi.

Wham akan dijatuhi hukuman pada 23 Januari mendatang. Kemungkinan, ia harus membayar denda hingga US$5.000 atau hukuman penjara hingga 3 tahun. Namun, hakim yang bertanggung jawab atas kasusnya belum memberikan keputusan.

Melalui Twitternya pada Kamis (3/1/2018), Wham menuliskan, "Saya dinyatakan bersalah tanpa alasan yang kuat. Namun, pengadilan belum memberikan keputusan, begitu pula dengan hakim yang belum menjelaskan putusannya dalam sidang."

Laki-laki berusia 39 tahun itu merupakan pekerja sosial di Community Action Network (CAN), Singapura. Komunitas tersebut terdiri atas sekelompok aktivis, pekerja sosial, dan jurnalis yang mengadvokasi hak-hak sipil dan politik. Sebelumnya, Wham menjabat sebagai Direktur Eksekutif Kelompok Advokasi Pekerja Migran Organisasi Kemanusiaan untuk Migrasi Ekonomi.

Menanggapi dakwaan terhadap Wham, salah satu anggota CAN Singapura, Joshua Wong mengatakan, acara yang digelar oleh rekannya bersifat tertutup.

"Percakapan Skype yang terjadi dalam batas ruang pribadi, secara logis adalah masalah pribadi, tak perlu izin untuk melakukannya. Diskusi Wham dengan Wong berakhir dengan damai dan tidak menarik perhatian lebih lanjut bila pihak berwenang tidak memutuskan untuk bertindak," jelas Wong dalam pernyataan bersamanya dengan CAN.

Pada 26 November 2016, Wham menyelenggarakan forum tertutup yang disebut "Civil Disobedience and Social Movements" di sebuah ruang acara kecil dalam pusat perbelanjaan di Singapura. Acara itu menghadirkan aktivis mahasiswa Hongkong, Joshua Wong yang berpidato di hadapan para audiens melalui panggilan video Skype.

"Itu adalah diskusi tentang pembangkangan sipil dan gerakan sosial. Undang-undang mengatakan, setiap peristiwa yang terbuka untuk umum, dan memiliki 'penyebab terkait' memerlukan izin ketika orang asing terlibat di dalamnya. Apa yang dianggap sebagai 'penyebab terkait' tidak jelas," tulis Wham pada kicauan Twitternya yang lain.

Halaman Facebook forum tersebut menunjukkan, 355 orang tertarik dan 121 datang ke sana. Diskusi Skype yang berlangsung selama 2 jam itu juga disiarkan langsung di Facebook oleh The Online Citizen SG, platform media sosial yang berfokus pada aktivitas politik. Siaran itu disaksikan oleh 5.700 pemirsa platform tersebut.

Berdasarkan pernyataan Kepolisian Singapura, meski sudah dinasihati oleh polisi untuk meminta izin sebelum acara dilaksakanan, Wham tetap melanjutkan acaranya tanpa meminta persetujuan itu. Oleh karena itu, Wham dituduh mengorganisir forum umum tanpa izin polisi dan menolak menandatangani pernyataan di bawah KUHP.

Berdasarkan Undang-undang Ketertiban Umum di Singapura, hal tersebut merupakan pelanggaran pidana. Polisi menggambarkan tindakan Wham sebagai "kenakalan" karena berkaitan dengan pengorganisasian dan partisipasi dalam forum publik ilegal.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: