Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketahuan Korupsi, 12 ASN Halmahera Utara Dipecat

Ketahuan Korupsi, 12 ASN Halmahera Utara Dipecat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Ternate -

Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, memecat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung berbagai kasus korupsi beberapa tahun lalu, menyusul perintah Mendagri, Kemenpan, dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Fredy Tjandua di Ternate, Sabtu (5/1/2019), mengatakan Surat Keputusan (SK) pemecatan sudah diproses dan kini berada di atas meja bupati.

Bahkan, kata dia, SK tersebut tertanggal 20 Desember 2018 lalu, sebagaimana instruksi dari lembaga tinggi agar ASN eks-koruptor dipecat sebelum memasuki 2019.

"Surat keputusannya sudah ada di meja bupati dan status mereka sudah tidak lagi sebagai ASN Halmahera Utara," katanya.

Dari 12 ASN eks-koruptor, baru 11 nama yang diketahui, di antaranya Dr Nikson Kroons (mantan Direktur RSUD Tobelo), Fiktor Alemoka, Kristomus David, Jones Bobilango tersangkut kasus Alkes RSUD Tobelo, Paulus Noya (mantan Kadis Kelautan dan Perikanan).

Selain itu, Juhril Onthoni (mantan Kadis PU dan Kepala ULP), Swener Babua, Ely Radja, Jones Bulango, Tira Titihena dalam kasus pengadaan mesin genset dan rumah genset, Arsad Abdul Rasyid (mantan kabag Kesra) tekait kasus dana haji, dan Fadhil Ulil (bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) kasus anggaran perangkat desa.

Ditanya mengenai gaji dan hak lain dari 12 ASN eks-koruptor, sekda menyebutkan hak-hak sebagaimana diterima ASN aktif berupa gaji, tunjangan, dan lainnya sudah dihentikan untuk 2019.

"Kami sudah putuskan. Jangankan gaji, pensiun juga sudah tidak diterima karena ke-12 ASN dipecat secara tidak terhormat sesuai perintah Mendagri, Kemenpan-RB dan BKN," ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Maluku Utara telah memecat 16 ASN yang menjadi terpidana maupun menjalani hukuman dalam kasus korupsi, salah satu di antaranya mantan Kepala Bappeda Maluku Utara yang juga anak mantan Gubernur Malut 2007-2012 Thaib Armaiyn.

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam kunjungan kerjanya di Ternate meminta agar kepala daerah di Maluku Utara konsisten melakukan eksekusi terhadap ASN terpidana korupsi karena merupakan perintah undang-undang.

"Untuk daftar nama-nama ASN terpidana korupsi telah diberikan ke kepala daerah karena kewenangan memecat ASN terpidana korupsi ada di kepala daerah," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: