Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warga Ancam Tutup Tambang Freeport, Kapolres Mimika: Jangan Main Hakim Sendiri

Warga Ancam Tutup Tambang Freeport, Kapolres Mimika: Jangan Main Hakim Sendiri Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Timika -

Jajaran Kepolisian Resor Mimika, Papua mengantisipasi ancaman sekelompok warga yang tergabung dalam wadah Forum Pemilik Hak Sulung Tsinga, Waa-Banti, Aroanop (FPHS Tsingwarop) yang berencana menutup operasional perusahaan tambang PT Freeport Indonesia.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto di Timika, Minggu, mengatakan keinginan warga yang berencana menutup tambang Freeport merupakan tindakan main hakim sendiri dan jelas melanggar aturan.

"Freeport itu merupakan obyek vital nasional. Kalau masyarakat nekad mau tutup tambang maka itu dikategorikan sebagai tindakan persekusi atau main hakim sendiri. Itu tidak boleh," kata AKBP Agung, Minggu (6/1/2019).

Sehubungan dengan itu, selama sepekan terakhir jajaran Polres Mimika terus membangun koordinasi dengan pengurus FPHS Tsingwarop agar mereka mengurungkan niatnya menutup aktivitas pertambangan Freeport.

Pihak FPHS Tsingwarop berdalih bahwa mereka merupakan representasi atau perwakilan dari masyarakat tiga desa di dataran tinggi Mimika yaitu Waa-Banti, Tsinga dan Aroanop, Distrik Tembagapura yang merupakan pemilik hak ulayat atas area pertambangan Freeport.

Keinginan untuk menutup operasional tambang Freeport dilakukan lantaran warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembicaraan maupun skema pembagian saham PT Freeport Indonesia yang telah dikuasai Pemerintah Indonesia sebesar 51 persen belum lama ini.

Dalam pertemuan dengan jajaran Polres Mimika beberapa hari lalu, pihak kepolisian memberikan pemahaman kepada warga dan pengurus FPHS Tsingwarop bahwa area pertambangan PT Freeport merupakan obvitnas yang harus dijaga situasi keamanannya oleh aparat TNI dan Polri.

Pengamanan terhadap area PT Freeport tidak saja berlaku di area pertambangan dan pusat-pusat perkantoran strategis Freeport, tetapi juga dalam hal pengamanan rute, pengawalan kendaraan pengangkut logistik maupun pekerja dan keluarganya.

Kapolres Mimika mempersilakan pengurus FPHS Tsingwarop agar mengajukan gugatan hukum secara pidana, perdata maupun tata usaha negara jika merasa hak-hak mereka diabaikan oleh para pemangku kepentingan terkait pembagian saham PT Freeport.

"Kalau merasa keberatan dengan keputusan yang sudah diambil pemerintah, yah bisa mengajukan gugatn hukum. Undang-Undang menjamin hal itu. Tapi kalau masyarakat memaksa menutup tambang, itu berarti yang ditempuh adalah keadilan jalanan karena berdasarkan opini atau persepsi mereka sendiri," jelas AKBP Agung.

Sesuai informasi yang diterima di Timika, pengurus FPHS Tsingwarop berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut hak-haknya tersebut di Kantor Bupati Mimika dan Kantor DPRD Mimika pada Senin (7/1/2019).

Kapolres Mimika memastikan aksi unjuk rasa pengurus FPHS Tsingwarop akan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

"Kalau perlu kami jadi mediator atau fasilitator. Diminta ataupun tidak diminta, kami tetap kawal aksi mereka. Kami berharap para pejabat yang berkepentingan dengan penyampaian aspirasi dari masyarakat ini bisa hadir untuk mendengar aspirasi warganya," harap AKBP Agung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: