Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aturan Ojek Online Berlarut-larut, Kapan Selesainya?

Aturan Ojek Online Berlarut-larut, Kapan Selesainya? Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan menargetkan regulasi tentang ojek online dapat selesai dalam waktu kurang dari satu bulan.

"Saya harap kurang dari sebulan," kata Menhub Budi Karya Sumadi saat ditemui di acara pelatihan keselamatan berkendara GOJEK di Cakung, Minggu (6/1/2019).

Budi menambahkan diskresi mengenai ojek online akan dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan, karena kepopuleran aplikasi pemesanan ojek menjadikan pengemudi ojek online sebagai sebuah profesi.

Apalagi, saat ini pengemudi ojek online tidak hanya mengantarkan penumpang, tapi, juga mengantarkan makanan.

Nantinya, kata Budi aturan itu mencakup tiga hal yaitu keselamatan, tarif dan suspensi atau penangguhan akun.

Aspek keselamatan dimasukkan dalam regulasi ojek online agar pengemudi memiliki jaminan, sementara untuk tarif, Kemenhub meminta penyedia aplikasi untuk memberikan tarif yang memadai.

Untuk menemukan batasan tarif atas dan bawah ojek online, Kemenhub akan berdiskusi dengan penyedia layanan untuk menemukan angka yang sesuai.

Tarif tersebut diharapkan dapat mencakup berbagai komponen, antara lain biaya bensin, perawatan kendaraan, juga persentase yang akan dikantungi oleh masing-masing pengemudi dan penyedia aplikasi.

Berkaitan dengan suspensi, Budi meminta aplikator membuka diskusi mengapa sebuah akun bisa ditangguhkan serta memberi penjelasan aktivitas apa yang dianggap melanggar peraturan.

Diskresi ini, kata Budi, secara tidak langsung juga akan mencakup pengemudi ojek konvensional atau yang sering disebut ojek pangkalan. 

Kemenhub berencana untuk memanggil asosiasi ojek online untuk memberikan masukan terkait regulasi ini, setelah itu Kemenhub akan berdiskusi juga dengan aplikator. Menurut rencana, Kemenhub akan berdiskusi dengan asosiasi Selasa mendatang. Setelah itu, Kemenhub akan bertemu dengan penyedia aplikasi agar mendapat masukan dari kedua belah pihak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: