Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Isyaratkan Ada Tersangka Baru Kasus Mafia Bola

Polisi Isyaratkan Ada Tersangka Baru Kasus Mafia Bola Kredit Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Vigit Waluyo berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola.

"Besar kemungkinan (menjadi tersangka), tapi seluruh bukti dikumpulkan dulu," kata Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Pasalnya Vigit diduga telah bersekongkol dengan tersangka Dwi Riyanto alias Mbah Putih untuk mengatur skor sejumlah pertandingan yang diikuti PS Mojokerto. "Jadi PS Mojokerto sudah didesain mereka," katanya.

Dalam kasus mafia sepak bola nasional, Satgas Antimafia Bola telah menangkap empat tersangka yakni Priyanto alias Mbah Pri, Anik Yuni Artikasari alias Tika, Tjan Lin Eng alias Johar dan Dwi Riyanto alias Mbah Putih.

Dwi Riyanto yang menjabat sebagai anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berperan sebagai perantara antara pemesan skor dengan wasit yang bisa diajak "kompromi" dalam praktik pengaturan skor di pertandingan sepak bola.

"(Perannya) sama seperti tersangka J (Johar), sebagai broker, penerima dana," ucap Dedi.

Sementara Johar berperan dalam menentukan klub di grup dan mengatur jadwal pertandingan.

Kemudian bersama Priyanto yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit, Johar memilih sejumlah wasit yang bisa diajak "kompromi" untuk sebuah pertandingan.

Sementara Anik yang merupakan anak Priyanto berperan mengumpulkan pembayaran biaya pengaturan skor pertandingan dari manajer yang ingin klubnya dimenangkan. Uang yang didapat kemudian dibagi-bagi dengan Priyanto dan Johar.

Keempat tersangka itu dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: