Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

GKR Hemas Ngadu ke Jokowi Soal Konflik di DPD

GKR Hemas Ngadu ke Jokowi Soal Konflik di DPD Kredit Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gusti Kanjeng Ratu Hemas mendaftarkan kasus konflik pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencari penyelesaian masalah dualisme pimpinan lembaga tersebut.

"Saya sampaikan hal itu kepada Bapak Presiden. Beliau mendorong supaya semua terselesaikan di MK," kata G.K.R. Hemas usai pertemuan dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Hemas menjelaskan bahwa Presiden Jokowi meminta dirinya menjelaskan persoalan di DPD.

"Sudah kami jelaskan dan beliau memahami apa yang harus kami lakukan berikutnya," kata Hemas. Dalam pertemuan itu, Hemas didampingi kuasa hukumnya A. Irmanputra Sidin, anggota DPD RI Nurmawati Dewi Bantilan dan Anna Latuconsina. Dalam pertemuan itu, Hemas juga menjelaskan bahwa pemecatan dirinya sebagai anggota DPD karena dianggap tidak patuh.

"Beliau ingin tahu apa yang sesungguhnya terjadi. Saya mengatakan bahwa saya akan masuk ranah hukum untuk menyelesaikan ini," katanya. Ia mengaku sempat mendiamkan masalah tersebut. Namun, karena diberhentikan dengan tidak wajar, dia menempuh jalur hukum. "Keluarnya putusan MA beberapa waktu lalu juga tidak mengambil putusan siapa pimpinan DPD yang sah," katanya. Irmanputra Sidin juga mengatakan bahwa putusan MA tidak mengambil putusan siapa pimpinan sah sehingga DPD masih terbelah dua pimpinan. Pimpinan versi 2014 sampai dengan 2019, yaitu Ibu Hemas dengan Pak Farouk dengan Oesman Sapta Odang. "Kami menyampaikan juga bahwa kami akan mencari kepastian konstitusional ke lembaga yang paling berwenang, ke MK," katanya.

Ia mengharapkan MK mengambil putusan siapa yang berhak menjalankan pimpinan DPD apakah G.K.R Hemas dengan Farouk Muhammad atau Oesman Sapta dan kawan-kawan.

"Ini penting bagi hubungan Presiden dengan DPD. Kami sampaikan bahwa pengambilalihan kekuasaan tidak bisa dibiarkan karena bisa menjadi suatu pembenaran pada masa depan," katanya. Menurut dia, kekuasaan presiden bisa saja juga diambil alih orang dan tanpa proses yang sah sehingga pihaknya membawa kasus itu ke MK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: