Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berikan Perlindungan, Ojol Disabilitas Bakal Diatur Kemenhub

Berikan Perlindungan, Ojol Disabilitas Bakal Diatur Kemenhub Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur keberadaan penyandang disabilitas yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi, mengatakan pihaknya sangat sadar jika dalam profesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) tidak sedikit penyandang disabilitas. Karena itu, harus ada perlindungan dari pihak terkait.

"Kita juga baru sadar bahwa ada pengemudi ojek yang disabilitas. Artinya profesi ini baik, mulia, harus ada perlindungan," ujarnya di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Senada dengan itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan lebih lanjut perihal disabilitas. Menurutnya, setiap orang termasuk penyandang disabilitas harus tetap bisa menjalankan pekerjaan yang selama ini digeluti.

Apalagi, mereka juga bekerja untuk menyambung kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya. Itu termasuk disabilitas kita perlakukan yang sama supaya bisa melakukan kegiatan ekonominya untuk keluarga.

"Jadi kita enggak ada yang namanya membatasi karena seseorang itu penyandang disabilitas‎. Jadi pemerintah memang semestinya menganggap itu bagian yang sama untuk diayomi," jelasnya.

Terkait spesifikasi kendaraan khusus disabilitas, selama ini lanjut Yani, para pengemudi sudah merancang secara mandiri sesuai kebutuhan. Meski begitu, kebutuhan ini juga menjadi perhatian Kemenhub.

"Biasanya mereka sendiri sudah siap dengan kondisi mereka. Yang saya tahu mereka menyadari kekurangan mereka, sehingga dia mempersiapkan diri sendiri," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: