Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Bagasi Berbayar di Lion Air, Menhub: Boleh, tapi Jangan Tiba-tiba

Soal Bagasi Berbayar di Lion Air, Menhub: Boleh, tapi Jangan Tiba-tiba Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pengenaan bagasi berbayar di dalam pesawat secara hukum diperbolehkan. Hal itu menanggapi rencana Lion Air yang tak mau menggratiskan lagi layanan penyimpanan barang di bagasi.

"Secara hukum, korporasi boleh mengatur penarifan. Jadi, 'by law' itu boleh, silakan. Namun, mesti ada proses transisi," kata Budi saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Ia menegaskan apabila pengenaan tarif bagasi itu mengganggu tingkat pelayanan, maka tidak bisa serta-merta diterapkan.

"Kami kemarin rapat, memang bicara apakah perubahan itu mengganggu 'level of service' (tingkat pelayanan). Kan, tadinya enggak bayar, jadi tiba-tiba bayar. Ada yang enggak bawa uang, karena masyarakat tidak mengerti sebelumnya," katanya.

Secara hukum, lanjut dia, maskapai tidak perlu izin regulator dalam penetapan bagasi berbayar tersebut.

"Sebenarnya ya, boleh. Hanya, kami lihat layanan masyarakat ini tidak bisa berdiri sendiri. Kami juga melihat situasi. Coba lihat antrean Lion Air kalau pagi, kan ramai. Kami nggak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jadi, lebih banyak mengatur 'level of service' itu berjalan, sehingga ada proses transisi," katanya.

Karena itu, Budi meminta Lion Air menyosialisasikan terlebih dahulu soal pengenaan tarif pada bagasi selama dua minggu.

"Ada 'grace period' selama dua minggu. Dua minggu ini tetap tidak bayar. Selama dua minggu ini kami minta kepada Lion dan operator bandara melakukan uji coba supaya pada hari ke-15, semua sudah lancar," katanya.

Secara terpisah, Direktur Operasi Lion Air Group Daniel Putut mengatakan pihaknya memutuskan untuk belum mengenakan tarif bagasi yang seharusnya berlaku mulai Selasa ini, karena diwajibkan melakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Masih bisa datang ke bandara dan belum dipungut biaya bagasi," katanya.

Dia juga mengatakan pihaknya akan mengikuti instruksi Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan sosialisasi selama dua minggu atau 14 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhitung sejak izin penyesuaian pelayanan tersebut dikeluarkan oleh regulator.

"Kami sosialisasikan selama dua minggu sejak hari ini. Pak Menteri sampaikan seperti itu. Jadi, kami akan patuh dengan instruksi dari Kementerian Perhubungan," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: