Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vanessa Hanya Korban Kok Di-Bully, Tak Ada Pelanggaran Pidana Masa Disuruh Wajib Lapor!

Vanessa Hanya Korban Kok Di-Bully, Tak Ada Pelanggaran Pidana Masa Disuruh Wajib Lapor! Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut pihak kepolisian melakukan "kekerasan" kepada perempuan yang jadi korban dalam dugaan kasus prostitusi yang melibatkan Vanessa Angel.

"Pengungkapan besar-besaran korban itu bentuk kekerasan baru yang seharusnya dia dilindungi sebagai korban dalam prostitusi online," ujar Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Siti Rakhma Mary Herwati seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Ia mengatakan, polisi melanggar hak korban yang seharusnya identitasnya dilindungi, baik itu laki-laki maupun perempuan, saat pemberitaan tentang korban lebih besar dibandingkan berita mengenai proses pengungkapan kasus yang baru berjalan.

Selain kekerasan terjadi kepada korban perempuan, diskriminasi, bullying dan cap stigma buruk pun harus dihadapi oleh korban perempuan.

Siti Rakhma pun mempertanyakan penetapan pihak perempuan yang terduga sebagai korban menjadi saksi harus lapor berkali-kali dan menduga proses yang dijalankan kepolisian tidak benar.

"Apa yang dituduhkan pada dia, atas dasar apa dia ditangkap, pasal apa dia ditangkap, kenapa wajib lapor? Apa yang salah sebagai korban, dia bukan pelaku, ada orang yang menjual dia," katanya.

Polisi disarankan mengutamakan proses pengusutan perdagangan orang serta mengekspose tersangka yang menjual perempuan pada lelaki hidung belang.

Ada pun Komnas Perempuan menyayangkan media yang melakukan ekspose berlebihan kepada perempuan (korban) yang terlibat dalam prostitusi daring dan meminta agar media tidak mengeksploitasi perempuan yang dilacurkan dalam kasus ini adalah artis yang diduga terlibat dalam prostitusi daring.

Tak hanya media, Komnas Perempuan juga meminta penegak hukum untuk berhenti mengekspose kepada publik penyelidikan prostitusi daring yang dilakukan. Masyarakat juga diimbau tidak menghakimi secara membabi buta kepada perempuan yang menjadi korban.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: