Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Akhirnya Mantan Gubernur Jabar Penuhi Panggilan KPK

Akhirnya Mantan Gubernur Jabar Penuhi Panggilan KPK Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) beberapa kali. Akhirnya Aher memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Pemeriksaan Aher dalam kasus itu, adalah sebagai saksi atas tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Aher tiba di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019). Terlihat mengenakan kemeja batik cokelat.

Sebelumnya, ia sempat menjelaskan alasannya belum memenuhi panggilan KPK. Menurutnya, surat panggilan dari KPK dikirim ke alamat rumah dinas yang ditempatinya selama 10 tahun menjabat Gubernur Jabar.

"Ada dua surat yang dilayangkan kepada saya, pertama, pada Desember, antara alamat dengan isi surat berbeda. Amplopnya untuk saya, isinya bukan untuk saya. Karena itu, tanggal 19 Desember saya kembalikan. Kedua, ada miskomunikasi lagi. Surat dikirim ke rumah dinas gubernur selama saya menjabat, ada hambatan pengiriman dari rumah dinas gubernur ke saya hingga sampai kemarin saya belum menerima surat," terangnya.

Ia menambahkan, telah menghubungi call center KPK terkait panggilan dirinya dan kemudian dihubungkan dengan penyidik yang menangani kasus Meikarta. Aher sendiri menyatakan akan menjelaskan kewenanganannya sebagai gubernur saat itu terkait Meikarta.

Diketahui, Aher sebelumnya dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin pada 20 Desember 2018. Namun Aher tak hadir karena, menurutnya, surat panggilan salah alamat. KPK pun mengirim kembali surat panggilan untuk Aher dengan jadwal pemeriksaan pada 7 Januari 2019. Aher juga tak menghadiri panggilan ini dengan alasan yang sama.

Nama Aher sendiri muncul dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, Billy Sindoro, dan kawan-kawan. Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: