Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketua Dewan Kornas Prabowo-Sandi Ditangkap, Timses Enggan Dikaitkan

Ketua Dewan Kornas Prabowo-Sandi Ditangkap, Timses Enggan Dikaitkan Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penangkapan Bagus Bawana Putra, yang diduga pembuat suara pada hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Partai Gerindra menolak dikaitkan dengan Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.

Ketua DPP Gerindra, Habiburokhman, mengatakan pihaknya menolak dikait-kaitkan dengan orang dan organisasi yang disebut sebagai bagaian dari relawan Prabowo-Sandiaga.

"Akan melawan secara hukum setiap bentuk fitnah yang ditujukan pada kami," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Bagus, yang diduga sebagai pembuat dan penyebar hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, ditangkap di Sragen. Ia kabur dari kediamannya di Bekasi setelah membuat konten suara mengenai isu tersebut.

Polisi telah mencocokkan suara Bagus dengan rekaman yang beredar. Hasilnya, suara Bagus dinyatakan cocok dengan suara pria dalam rekaman yang beredar.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno itu mempersilakan pihak penegak hukum memproses perkara itu sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami mempersilahkan aparat penegak hukum untuk bekerja mengusut kasus ini sampai tuntas," katanya.

Ia menengaskan, organisasi relawan yang dipimpin Bagus tidak terdaftar di BPN Prabowo-Sandiaga. Untuk itu, partai pimpinan Prabowo Subianto tersebut menilai organisasi Kornas Prabowo Subianto itu tak memiliki kaitan dengan mereka.

"Kami tidak mengenal orang tersebut maupun organisasinya. Organisasi tersebut juga tidak terdaftar di Direktorat Relawan. Kalau kami lihat foto di media online, organisasi tersebut dideklarasikan 22 Mei 2018, berarti jauh sebelum adanya entitas hukum Paslon Prabowo-Sandi," terangnya.

Ia menambahkan, Gerindra punya kebijakan mengenai penggunaan nama sang ketum dalam pembentukan organisasi relawan. Nama Prabowo, tak boleh dipakai.

"Sudah sejak 2017 Gerindra punya kebijakan tidak mengizinkan penggunaan nama Prabowo untuk nama organisasi apa pun, tapi yang satu ini tidak terdeteksi," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: