Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepuluh Fintech Pendatang Baru Terdaftar di OJK

Sepuluh Fintech Pendatang Baru Terdaftar di OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ada sepuluh perusahaan teknologi keuangan atau financial technology (fintech) yang resmi terdaftar di OJK terhitung sampai dengan Desember 2018.

OJK menyebut, dengan adanya sepuluh penyelenggara fintech tersebut, secara keseluruhan penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK jumlahnya mencapai 88 perusahaan.

“Terdapat sepuluh penyelenggara fintech dalam daftar, yaitu AdaKami, ModalUsaha, Asetku, Danafix, Lumbung Dana, lahansikam, Modal Nasional, Dana Bagus, ShopeeKredit, dan ikredo online,” jelas OJK dalam pengumuman resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (09/01/2019).

Berikut adalah nama resmi dari sepuluh penyelenggara fintech yang terdaftar di OJK.

1. PT Pembiayaan Digital Indonesia à AdaKami

2. PT IndoFintek Digital à ModalUsaha

3. PT Pintar Inovasi Digital à Asetku

4. PT Danafix Online Digital à Danafix

5. PT Lumbung Dana Indonesia à Lumbung Dana

6. PT Lampung Berkah Finansial Teknologi à lahansikam

7. PT Solusi Teknologi Finansial à Modal Nasional

8. PT Dana Bagus Indonesia àDana Bagus

9. PT Lentera Dana Nusantara à ShopeeKredit

10. PT Investdana Fintek Nusantara à ikredo online

Berkenaan dengan dipublikasikannya 88 daftar fintech terdaftar dan berizin oleh OJK, masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam memilih dan menggunakan jasa fintech peer to peer (P2P).

“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tegas OJK. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: