Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPP PKS Mau Ajukan PK, Tanggapan Kuasa Hukum Fahri Hamzah 'Keren'

DPP PKS Mau Ajukan PK, Tanggapan Kuasa Hukum Fahri Hamzah 'Keren' Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA nomor 1876 K/Pdt/2018.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mempersilakan DPP PKS, akan tetapi ia menegaskan hal itu tak menghalangi esekusi ganti rugi Rp30 miliar yang harus dibayarkan PKS kepada kliennya.

"Silakan saja, mengajukan PK itu hak hukum mereka," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Namun demikian Mujahid mengingatkan PKS tetap harus membayarkan ganti rugi Rp30 miliar. Karena pengajuan PK tidak membebaskan PKS dari putusan MA.

"Jangan lupa pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi, itu aturannya. Karena putusan ini bersifat final and binding, berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 1876 K/Pdt/2018 telah memutuskan menolak kasasi yang dilayangkan DPP PKS. Kasasi itu dilayangkan sebagai upaya hukum dari dua putusan sebelumnya, yakni putusan PN Jaksel dengan nomor perkara 214/Pdf.G/2016/PN JKT.SEL yang memenangkan Fahri Hamzah sebagai penggugat dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI yang menguatkan putusan PN Jaksel.

Pihak Fahri Hamzah sudah menyerahkan salinan putusan ke PKS dan memberi waktu sepekan untuk segera melaksanakan putusan tersebut. Namun PKS memilih mengajukan PK.

"Secara prinsip, kami PKS akan mematuhi hukum sambil terus mencari keadilan dan kebenaran hakiki melalui upaya hukum luar biasa (PK)," kata Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: