Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OSO Lolos DCT DPD, KPU 'Galau'?

OSO Lolos DCT DPD, KPU 'Galau'? Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan nama Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2019 sebagai calon anggota DPD.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan terkait putusan Bawaslu yang meloloskan OSO, pihaknya akan membahas hal tersebut ke dalam rapat pleno.

"Nanti kita akan bahas dalam pleno. Kita tunggu salinan putusan dulu," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Bawaslu dalam amar putusan meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD. KPU diperintahkan mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Meski demikian, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu, Abhan, apabila OSO terpilih harus mundur dari kepengurusan Hanura.

"Paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD," tegasnya.

Sebelumnya, KPU tidak memasukkan nama OSO ke DCT anggota DPD untuk Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketum Hanura. OSO kemudian melaporkan KPU ke Bawaslu karena KPU menerbitkan surat Nomor 1492 tertanggal 8 Desember 2018 yang mensyaratkan pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: