Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kuasa Hukum OSO Kecewa Putusan Bawaslu, Loh Kenapa?

Kuasa Hukum OSO Kecewa Putusan Bawaslu, Loh Kenapa? Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kuasa Hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir, mengaku kecewa dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mewajibkan OSO mengundurkan diri dari kepengurusan Hanura bila terpilih sebagai anggota DPD RI nantinya.

"Putusan ini tidak sepenuhinya mematuhi perintah putusan PTUN, sebab masih ada embel-embel pengunduran diri juga walau pun itu terakhir atau satu hari sebelum di SK-kan (penetapan anggota DPD terpilih). Jadi OSO akan masuk di DCT dulu. Tapi ketika dia terpilih dia harus undur diri lagi," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/1/2019)

Menurut Herman, putusan agar OSO mundur dari kepengurusan parpol sama dengan keputusan KPU. Bedanya, KPU mensyaratkan pengunduran diri dari Hanura sebelum dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT).

"Kami harus konsultasi lagi ke Pak OSO, bagaimana sikap dia, apakah mau menerima atau tidak putusan Bawaslu. Sebelumnya dia tetap bersikeras tidak mau mundur dari ketua Partai Hanura dan dia berpandangan bahwa putusan MK itu tidak berlaku surut," jelasnya.

Diketahui, Bawaslu dalam amar putusan meloloskan OSO sebagai calon anggota DPD. KPU diperintahkan mencantumkan nama OSO sebagai calon tetap paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Tapi bila terpilih, OSO harus mundur dari kepengurusan Hanura. Surat pengunduran diri ini--berdasarkan putusan Bawaslu--harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: