Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

8 Tahun Tak Bayar Pajak, Hotel di Cipanas Menunggak Hingga Rp12 Miliar

8 Tahun Tak Bayar Pajak, Hotel di Cipanas Menunggak Hingga Rp12 Miliar Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Cianjur -

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akan memberikan sanksi tegas terhadap Hotel Yasmin di Kecamatan Cipanas karena menunggak pajak hingga Rp12 miliar.

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah BPPD Kabupaten Cianjur, Hendra Wira Wiharja di Cianjur, Rabu, mengatakan Hotel Yasmin sudah menunggak pajak sejak 2011 hingga saat ini yang nilainya terus bertambah setiap tahun. 

"Tercatat hingga akhir tahun, hotel yang memiliki ratusan kamar itu memiliki tunggakan hingga Rp12 miliar. Kami sudah beberapa kali memanggil pemilik, hanya perwakilannya yang datang memenuhi panggilan," katanya. Pihak pengelola berjanji akan mencicil dan akhir tahun hanya bisa mencicil sebesar Rp100 juta.

Pihak hotel berdalih pengeluaran untuk operasional lebih tinggi dibandingkan pemasukan, sehingga baru bisa mencicil sebesar itu. "Pihak pengelola mengeluhkan minimnya pemasukan karena sebagian besar tamu yang datang hanya untuk menggelar acara tanpa menginap. Sehingga pemasukan tidak dapat menutupi operasional sehari-hari," katanya.

Terlepas dari dalih tersebut, tambah dia, pihaknya menunggu itikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya selama ini, jika tidak pihaknya akan menjatuhkan sanksi sampai penyitaan oleh negara. "Meskipun Cianjur belum memiliki juru sita untuk masalah tersebut, BPPD sudah berkoordinasi dengan Bapenda Jawa Barat dan bisa dilimpahkan penyelesaian masalah hingga penyitaan ke regional Bogor," katanya.

Pihaknya telah melakukan studi banding dan berkoordinasi dengan wilayah yang memiliki masalah serupa, ternyata bisa dilimpahkan ke regional Bogor karena Cianjur tidak memiliki juru sita.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: