Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hina Raja di Facebook, Pria ini Dipenjara Tiga Tahun

Hina Raja di Facebook, Pria ini Dipenjara Tiga Tahun Kredit Foto: Reuters/Dado Ruvic
Warta Ekonomi, Jakarta -

Satu pengadilan Kamboja pada Rabu menjatuhkan hukuman terhadap seorang pria selama tiga tahun karena menghina raja dalam tulisannya di Facebook berdasarkan undang-undang "lese mejeste" yang diberlakukan tahun lalu.

Kelompok-kelompok hak asasi manusia takut UU itu dapat digunakan untuk membungkam mereka yang berbeda pendapat.

"Pengadilan mengumumkan amar putusan terhadap Ieng Cholsa dengan hukuman penjara 3 tahun dan memerintahkannya membayar lima juta riels (1.250 dolar AS)," kata Y Rin, juru bicara Pengadilan Kotapraja Phnom Penh.

Menurut Y Rin, pengadilan menemukan tulisan-tulisan tersebut yang diunggah pada Juni tahun lalu telah menghina Raja Norodom Sihamoni.

Facebook tidak segera menanggapi permintaan untuk berkomentar. Terdakwa itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai berkomentar dan pengadilan tidak mengatakan apakah ia didampingi seorang pengacara.

Parlemen Kamboja mengesahkan UU tersebut pada Februari tahun lalu. Kelompok-kelompok hak asasi manusia menyatakan keprihatinan pada waktu itu bahwa UU tersebut, yang serupa dengan legislasi di Thailand, tetangga Kamboja, dapat digunakan untuk membungkan para pengeritik pemerintah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: