Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Berkas Perkara Habib Bahar Dikembalikan ke Polda Jabar, Kenapa ya?

Berkas Perkara Habib Bahar Dikembalikan ke Polda Jabar, Kenapa ya? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Bandung -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengembalikan berkas perkara penganiayaan yang dilakukan habib Bahar bin Smith terhadap dua remaja ke penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Kepala Kejati Jabar, Raja Nafrijal, mengatakan berkas Habib Bahar yang dikirimkan dalam tahap pertama belum lengkap.

"Sudah diserahkan tahap pertama kepada kita. Setelah diteliti, ada hal yang perlu dilengkapi, jadi dikembalikan," ujarnya di Bandung, Kamis (10/1/2019).

Meski demikian, ia tak menjelaskan hal apa yang dianggap kurang dalam berkas perkara Bahar. Namun yang pasti, pihaknya telah mengembalikan ke penyidik Polda Jabar sejak 8 Januari 2019 kemarin.

"Statusnya masih pratut (pratuntutan) sekarang P19," imbuhnya.

Diketahui, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar terkait kasus dugaan penganiayaan dua remaja MHU (17) dan ABJ (18). Polisi menjerat BS dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), 351 ayat (2), 333 ayat (2), dan 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: