Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dirut Hutama Karya Diperiksa Penyidik KPK, Kasusnya?

Dirut Hutama Karya Diperiksa Penyidik KPK, Kasusnya? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya (Dirut PT HK), Bintang Perbowo.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemanggilan Bintang Perbowo yakni dimintai keterangan terkait kasus korupsi proyek pengadaan dan pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Sumatera Barat (Sumbar).

"Bintang Perbowo dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BRK (Budi Rahmat Kurniawan)," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Selain itu, penyidik memanggil Direktur Utama PT Cakra Manggilingan Jaya, Priyono. Namun pemanggilan untuk Priyono tersebut terkait kasus korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kapusdatin Setjen Kemendagri) Dudy Jocom.

"Priyono dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," katanya.

Dudy sebenarnya sudah divonis untuk perkara korupsi proyek di Sumatera Barat yaitu hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia kemudian dijerat lagi oleh KPK melakukan korupsi di proyek gedung IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.

Budi sebelumnya dijerat KPK sebagai tersangka dengan jabatan Kepala Divisi Gedung PT HK. Penyidik juga memanggil saksi lainnya yaitu Kepala Divisi Keuangan PT HK Anis Anjayani.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: