Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cuma Punya Satu Direksi dan Komisaris, Perusahaan Pialang Asuransi Ini Dapat Sanksi OJK

Cuma Punya Satu Direksi dan Komisaris, Perusahaan Pialang Asuransi Ini Dapat Sanksi OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya kepada para pelaku usaha di bidang keuangan yang tidak memenuhi aturan POJK. Kali ini, OJK menjatuhi sanksi pembatasan usaha kepada perusahaan pialang asuransi, PT Bahtera Mitra Jasa, karena hanya memiliki direksi dan komisaris masing-masing satu orang.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, menyebutkan bahwa keputusan penjatuhan sanksi tersebut tertuang dalam surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB I nomor S-130/N.B.1/2018 tanggal 17/12/2018.

“Dengan demikian, PT Bahtera Mitra Jasa dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha, namun harus melaksanakan kewajiban yang jatuh tempo,” tegas Anggar dalam rilis OJK di Jakarta, Kamis (10/01/2019).

Anggar menambahkan, jika dalam jangka waktu tiga bulan yang bersangkutan belum mengatasi penyebab dijatuhinya sanksi tersebut, OJK akan memberlakukan sanksi berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: