Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Citilink Indonesia Segera Hapus Bagasi Gratis Penerbangan Domestik

Citilink Indonesia Segera Hapus Bagasi Gratis Penerbangan Domestik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Citilink Indonesia yang merupakan anak usaha PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk segera memberlakukan ketentuan baru untuk penumpangnya yang hendak bepergian dengan membawa bagasi tercatat pada rute-rute penerbangan domestik.

Namun, ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik, khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional (seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi-Kuala Lumpur, dan Denpasar–Dili), serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles akan tetap mendapatkan 10 kg gratis dengan pembelian di page member.

"Ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi," jelas Pjs VP Sales & Distribution PT Citilink Indonesia, Amalia Yaksa di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Lanjut Amalia, sesuai Pasal 3 PM 185 Tahun 2015 bahwa Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan no frills (pelayanan dengan standar minimum).

"Maka, sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir C PM 185 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," tambah Amalia.

Citilink Indonesia saat ini sedang melakukan koordinasi dengan stakeholders, baik eksternal (termasuk otoritas) maupun internal guna mempersiapkan seluruh infrastruktur pendukung yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan bagasi tercatat yang baru ini mulai dari SOP hingga kesiapan SDM, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Citilink Indonesia mengharapkan ketentuan terbaru terkait bagasi tercatat ini dapat berjalan dengan baik dengan terus menjaga kualitas pelayanan penerbangan yang mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan bagi seluruh penumpang.

Selain itu, ketentuan ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi dalam dinamika iklim industri penerbangan nasional yang positif dengan persaingan yang sehat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: