Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Bisa Dipenjara 3 Tahun Jika Terbukti Pose Dua Jari?

Anies Bisa Dipenjara 3 Tahun Jika Terbukti Pose Dua Jari? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bogor -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bogor masih meneliti keterangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait laporan pose dua jari pada kegiatan Partai Gerindra beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan pihaknya akan menyampaikan putusan laporan tersebut besok, Jumat (11/1/2019). Bahkan saat ini masih melakukan pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Nantinya hasil putusan disampaikan ke Bawaslu.

"Iya (putusan besok), pembahasan kedua kan harus ada keputusan memenuhi unsur atau tidak," ujarnya di Bogor, Kamis (10/1/2019).

"Hari ini sedang lakukan kajian internal dan besok lakukan pembahasan kedua sama Gakkumdu. Hasilnya pasti dilaporkan secara berjenjang ke bawaslu provinsi dan RI," lanjutnya.

Ia menambahkan, jika Anies tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka pemeriksaan akan dihentikan. Namun, bila terbukti melanggar, laporan akan dilanjutkan pada tahap penyidikan di kepolisian.

"Di situ putusannya apakah dugaan pelanggaran ini memenuhi unsur pelanggaran pidana atau tidak. Jika nggak maka dihentikan, ketika memenuhi unsur maka dilanjutkan ke tahap penyidikan ke kepolisian ini kan delik pidana, ya maksimal 3 tahun (penjara)," terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Bogor meminta keterangan Anies, Senin (7/1/2019) kemarin. Anies menyebut ada 27 pertanyaan yang diajukan. Selain itu, orang nomor satu di DKI mengaku diperlihatkan potongan satu menit video saat menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Bogor, Senin (17/12/2018). Anies membenarkan cuplikan video yang disodorkan oleh Bawaslu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: