Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid enggan berkomentar banyak terkait pihak Fahri Hamzah meminta PKS segera membayar denda sebesar Rp30 miliar kepadanya. Ia mengakui sepenuhnya menyerahkan pada divisi hukum partainya.
"Semua yang terkait dengan ini akan dijawab oleh tim hukum, jangan tanya saya ataupun orang PKS lainnya, tanya kepada tim hukum tanya kepada mereka," katanya di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Lanjutnya, ia mengatakan masalah ini telah ditangani oleh tim hukum PKS.
"Sudah ditegaskan oleh tim hukum kita bahwa itu adalah masalah yang akan dikelola oleh tim hukum dan silakan ditanya kepada tim hukum," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil