Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Vale Akui Kirim Surat ke Jonan

Vale Akui Kirim Surat ke Jonan Kredit Foto: PT Vale
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menyatakan bahwa saat ini perseroan sedang menjalankan proses divestasi 20 persen sahamnya. Divestasi tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perjanjian amandemen kontrak karya pada 17 Oktober 2014 lalu. 

Sekretaris Perusahaan PT Vale Indonesia Tbk, Cut Fika Lutfi mengatakan bahwa dalam perjanjian perseroan setuju untuk melakukan proses divestasi lebih lanjut sebesar 20 persen dalam kurun waktu lima tahun.

Perseroan pun telah menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Ignasius Jonan terkait dengan proses divestasi tersebut dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2018. 

"Surat yang kami sampaikan kepada Menteri ESDM merupakan bukti komitmen kami terhadap kesepakatan," ujarnya, dalam keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (10/1/2019). 

Adapun, isi dari Amandemen Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT Vale Indonesia Tbk pada tahun 2014 meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1.  Pengurangan wilayah Kontrak Karya dari sebelumnya seluas 190.510 hektar menjadi 118.435 hektar. Pada akhir Kontrak Karya tanggal 28 Desember 2025, Perseroan dapat mempertahankan 25.000 hektar zona bijih yang akan diusulkan Perseroan untuk dieksploitasi. Selain zona bijih tersebut, Perseroan tetap dapat mempertahankan lahan yang diperlukan untuk kegiatan operasional dan keperluan lainnya. Luasan lahan hasil renegosiasi ini mencerminkan luasan lahan yang memadai untuk keperluan investasi dan rencana pertumbuhan jangka panjang Perseroan.
  2. Royalti yang disepakati sebesar 2% dari penjualan (menjadi 3% ketika harga nikel naik) telah sesuai dengan struktur royalti yang diatur dalam peraturan pemerintah serta merefleksikan evolusi dinamika pasar.
  3. Kewajiban bagi PT Vale untuk mendivestasikan 20% saham kepada peserta Indonesia. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pemerintah Indonesia bagi perusahaan pertambangan dan pengolahan terintegrasi dimana harus mendivestasikan 40% sahamnya kepada peserta Indonesia dan mengakui 20% saham Perseroan yang saat ini dimiliki oleh pemegang saham publik melalui Bursa Efek Indonesia. Proses divestasi ini akan dilakukan dalam kurun waktu 5 tahun.
  4. PT Vale dapat mengajukan permohonan kelanjutan operasinya setelah Kontrak Karya berakhir sebanyak dua kali 10 tahun dalam bentuk izin operasi, dan tunduk pada persetujuan pemerintah. Persetujuan Pemerintah ini akan mempertimbangkan pemenuhan kewajiban Perseroan yang tercantum dalam amandemen Kontrak Karya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: