Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Bolehkan Ini Saat Debat Pilpres Perdana

KPU Bolehkan Ini Saat Debat Pilpres Perdana Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan pasangan capres-cawapres menggunakan contoh kasus untuk menjawab pertanyaan dalam debat perdana pada 17 Januari 2019 mendatang.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, mengatakan pihaknya membolehkan pasangan calon menggunakan contoh kasus pada debat Pilpres. Hal itu dilakukan sebagai bagian untuk menyampaikan gagasan.

"Kalau itu bagian dari menjelaskan gagasan-gagasan ya silakan saja," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

"Ya kalau diperlukan mereka untuk kasih contoh misalnya entah pembangunan apa di daerah tertentu, ya entah kasus hukum apa, ya tidak spesifik HAM," lanjutnya.

Tapi bila penggunaan contoh kasus dalam jawaban materi debat dirasa menyinggung paslon, lanjut Ubaid, pihaknya menyerahkan penilaiannya kepada publik.

"Itu nanti pasti jadi penilaian publik, sebab nanti pasti ada penilaian yang apakah dia tuding pernyataan lawan atau tidak dan lain-lain," katanya.

Meski demikian, pihaknya memastikan pertanyaan yang diajukan dalam debat tidak terkait kasus. KPU membuat format agar debat bisa menggali program paslon.

"Kita nggak sama sekali tidak ada membahas daftar pertanyaan soal penyikapan atas kasus tertentu, tetapi yang ingin kami gali adalah strategi, pandangan. Nanti silakan masing-masing paslon menggunakan contoh tertentu (contoh kasus tertentu) untuk menjawab," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: