Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerimaan Remitansi di 2019 Berpotensi Meningkat

Penerimaan Remitansi di 2019 Berpotensi Meningkat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerimaan remitansi berpotensi meningkat di 2019. Pasalnya ada kemungkinan pemerintah memberhentikan moratorium pengiriman pekerja migran ke negara-negara Timur Tengah, di antaranya adalah Suriah, Tunisia, Arab Saudi, Bahrain, Yordania, dan Mesir. Penyebabnya ialah banyaknya kekerasan yang menimpa para pekerja Indonesia, yang tidak jarang berujung pada kematian.

Menurut Media Relations Manager Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Vera Ismainy, pemerintah sebaiknya membenahi regulasi terkait pekerja migran, seperti sistem pengiriman, pengawasan, dan penempatan pekerja migran. Dengan pembenahan regulasi, diharapkan para calon atau pekerja migran yang akan memilih cara yang legal.

"Selain itu, pengawasan, perlindungan, dan penempatan pekerja migran juga seharusnya diperkuat. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kekerasan yang terjadi pada mereka. Kalau mereka bekerja dengan cara legal dan terlindungi, maka potensi remitansi yang masuk dapat bertambah," jelasnya melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/1/2019).

Jumlah remitansi yang dihasilkan para pekerja migran pada 2018 lalu mencapai Rp128 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan dari 2017 sebesar Rp108 triliun. Untuk tahun ini, diperkirakan akan ada peningkatan pendapatan remitansi karena pemerintah kemungkinan akan mulai menerapkan kebijakan-kebijakan baru dalam perlindungan pekerja migran yang sudah disusun sejak 2018. Selain itu, ada kemungkinan pemerintah akan mencabut moratorium. Hal ini tentu akan menambah jumlah pekerja migran yang diberangkatkan.

"Pemerintah sebaiknya melakukan berbagai upaya untuk mendorong literasi keuangan para pekerja migran. Semakin banyak pekerja migran yang menggunakan layanan perbankan dalam mengirimkan penghasilannya, maka akan semakin banyak yang tercatat oleh pemerintah, dan tentu saja lebih aman untuk mereka," ungkapnya.

Namun, sebelum mencabut moratorium, selain membenahi regulasi di dalam negeri, pemerintah diharapkan bisa mendorong negara-negara tersebut untuk memperbaiki regulasi perlindungan pekerja migran di negara-negara tujuan kerja.

"Perbaikan ini penting untuk menjamin status dan perlindungan pekerja migran di negara penempatan kerjanya," tutup Vera.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: