Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tarif Listrik Tak Naik, ESDM: Bukan Karena Pemilu!

Tarif Listrik Tak Naik, ESDM: Bukan Karena Pemilu! Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan sampai dengan triwulan I 2019. Bahkan diharapkan tarif tetap terjaga hingga akhir tahun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N Sommeng menegaskan keputusan ini tidak ada kaitannya dengan kondisi politik saat ini. Andy mengatakan, keputusan itu semata-mata untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Kenapa kami jaga listrik? Agar affordable (terjangkau). Untuk menjaga daya beli masyarakat, itu yang pertama. Yang kedua, supaya ada penarik untuk investor datang ke Indonesia menanamkan investasinya. Bangun pabriknya dalam negeri karena listriknya murah, affordable. Kalau enggak, kalah dengan Vietnam. Begitu mereka bangun di dalam negeri, produksi-produksi kita akan semakin kompetitif dengan negara-negara lain," Kata Andy di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Sebelumnya Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama ESDM, Agung Pribadi mengatakan, besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif periode Oktober-Desember 2018. "Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017," kata Agung.

Dia mengungkapkan, parameter ekonomi makro pada September hingga November 2018 sebenarnya sudah berubah jika dibandingkan periode sebelumnya. Disebutkannya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi Rp14.914,82 per dolar AS, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi US$71,81 per barrel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12%.

"Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik mengalami kenaikan jika dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik," paparnya.

Agung menegaskan bahwa penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik bisa dilakukan apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro-ekonomi. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: