Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DP 0 Persen, Cara OJK Pancing Perusahaan Pembiayaan Lebih Sehat

DP 0 Persen, Cara OJK Pancing Perusahaan Pembiayaan Lebih Sehat Kredit Foto: Nico Martiano Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pelonggaran terkait ketentuan uang muka (downpayment/DP) pembiayaan kendaraan bermotor (mobil dan motor) pada perusahaan pembiayaan (multifinance).

DP kendaraan bermotor diturunkan dari sebelumnya paling kecil 5 persen menjadi nol persen dari harga jual. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang dipublikasikan kamis (10/1/2019).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ketentuan ini sebagai pancingan OJK agar perusahaan pembiayaan jadi lebih sehat dan tumbuh lebih baik.

"Itu yang betul-betul tingkat kesehatannya sehat. Dan Nonperforming Finance (NPF) harus di bawah 1 persen. Artinya ini kita memancing tolong NPF mu ini diturunin dan kamu kesehatannya bagus sehingga kamu nanti bisa memberikan DP nol persen. Nah ini supaya lembaga pembiayaannya itu menjadi sehat itu dulu," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (11/1/2019) malam.

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Nonperforming Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan satu persen dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk seluruh jenis, baik motor dan mobil, sebesar nol persen. 

Dia bilang, ketentuan ini adalah opsional sehingga perusahaan pembiayaan yang kondisi keuangannya sehat dapat mengambil manfaatnya ataupun tidak mengambilnya. Wimboh yakin, ketentuan ini tidak akan meningkatkan rasio NPF menjadi lebih besar lagi.

"Makanya risk managemennya harus bagus. Yang pertama tadi lembaga pembiayaan ya sehat dan juga NPf nya kurang dari 1 persen, ruang dia masih besar sehingga dan ini bukan berarti harus, ini adalah pilihan-pilihan," ungkapnya.

Untuk diketahui, data OJK menyebutkan NPF perusahaan pembiayaan pada November 2018 sebesar posisi 2,83%. Angka itu lebih rendah dari NPF di Oktober 2018 yakni 3,21%. Namun secara rata-rata dari Januari -November 2018 NPF perusahaan pembiayaan di 3,1%. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: