Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lima Fokus OJK Hadapi Tantangan Global di 2019

Lima Fokus OJK Hadapi Tantangan Global di 2019 Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai meskipun kondisi ekonomi global mulai membaik namun risiko ketidakpastian global masih tetap ada di tahun 2019.

"OJK memahami bahwa tantangan yang dihadapi pada tahun 2019 tidak lebih mudah dibandingkan 2018. Untuk itu, OJK akan terus berusaha memfasilitasi dan memberikan kemudahan dalam mendukung sektor-sektor prioritas pemerintah, melalui kebijakan dan inisiatif yang akan difokuskan pada lima area," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (11/1/2019) malam.

Dia mengatakan, lima area ini diarahkan antara lain untuk mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil, mendorong inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Kebijakan pertama, memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah dan panjang bagi sektor strategis, baik pemerintah dan swasta, melalui pengembangan pembiayaan dari pasar modal.

OJK akan mendorong, memfasilitasi, dan memberikan insentif kepada calon emiten melalui penerbitan efek berbasis utang/syariah, Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT), Efek Beragun Aset (EBA), Dana Investasi Real Estate (DIRE), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), instrumen derivatif berupa Indonesia Goverment Bond Futures (IGBF), Medium-Term-Notes (MTN), dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya Sukuk Wakaf.

"Selain itu, OJK juga mendorong realisasi program keuangan berkelanjutan dan blended finance untuk proyek-proyek  ramah lingkungan dan sosial termasuk 31 proyek yang disepakati," ucapnya.

Kedua, mendorong lembaga jasa keuangan meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas seperti industri ekspor, substitusi impor, pariwisata maupun sektor perumahan. OJK mendorong realisasi program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata bekerja sama dengan instansi terkait, diantaranya melalui pengembangan skema pembiayaan serta ekosistem pendukungnya, termasuk asuransi pariwisata, dukungan pendampingan kepada pelaku UMKM dan mikro di sektor pariwisata.

"Selain itu, Kami juga mendukung percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong ekspor," ungkapnya.

Ketiga, OJK akan terus berusaha memperluas penyediaan akses keuangan bagi UMKM dan masyarakat kecil di daerah terpencil yang belum terlayani lembaga keuangan formal. OJK akan meningkatkan kerja sama dengan Lembaga dan instansi terkait, diantaranya dalam rangka memfasilitasi penyaluran KUR dengan target sebesar Rp140 triliun khususnya dengan skema klaster bagi UMKM di sektor pariwisata dan ekspor.

"pendirian Bank Wakaf Mikro ditargetkan sekitar 100 lembaga pada akhir tahun 2019, percepatan pembentukan 100 BUMDes Center di berbagai daerah bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Wimboh.

Keempat, OJK mendorong inovasi industri jasa keuangan dalam menghadapi dan memanfaatkan revolusi industri 4.0 dengan menyiapkan ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangannya dengan manajemen risiko yang memadai.

Menurutnya, OJK akan terus memfasilitasi dan memonitor perkembangan start up Fintech, termasuk start up FinTech Peer-to-Peer Lending dan Equity Crowdfunding melalui kerangka pengaturan yang kondusif dalam mendorong inovasi dan sekaligus memberi perlindungan yang memadai bagi konsumen.

"Selain itu, bersama dengan lembaga dan instansi terkait, OJK terus meningkatkan literasi masyarakat terhadap fintech dan memperkuat penegakan hukum bagi start-up fintech ilegal yang merugikan masyakat luas," terangnya.

Kelima, OJK akan memanfaatkan teknologi dalam proses bisnis, baik dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi, dan perizinan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari kerja menjadi 14 hari kerja.

"Transformasi industri keuangan non-bank (IKNB) akan terus dilanjutkan pada 2019 dengan peningkatan tata kelola (governance), aspek prudensial, maupun pelaksanaan market conduct di IKNB serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko, kebijakan terkait asset registry dan rencana bisnis lembaga keuangan non bank," imbuhnya.

Tentunya keseluruhan kebijakan dan inisiatif tersebut membutuhkan kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, OJK meminta seluruh pelaku sektor jasa keuangan mewujudkan kolaborasi yang efektif dalam membangun optimisme bersama guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: