Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub: Regulasi Ojek Online akan Selesai Awal Februari

Kemenhub: Regulasi Ojek Online akan Selesai Awal Februari Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -
Setelah mengeluarkan Peraturan Menteri 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini tengah menggarap regulasi ojek online. Targetnya, regulasi itu akan dikeluarkan pada awal Februari 2019.
 
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, peraturan itu akan mengatur soal tarif, perlindungan terhadap pengemudi, dan masalah suspend pengemudi. Redaksi Warta Ekonomi menemui Budi di JiExpo Kemayoran, Sabtu (12/1/2019) dalam acara Silaturahmi Nasional Presiden dengan Keluarga Besar Pengemudi Online.
 
“Di dalam peraturan akan diatur tarif, keselamatan pengemudi, jadi nanti akan dilarang untuk menggunakan handphone saat mengemudi. Hal penting lainnya berkaitan dengan suspend,” ujar Budi kepada Redaksi Warta Ekonomi.
 
Presiden Republik Indonesia yang juga hadir di kesempatan yang sama pun menambahkan, regulasi yang sedang diolah oleh Kemenhub dapat menjadi payung hukum yang jelas bagi para pelaku transportasi online. Dengan begitu, para pengemudi akan mendapatkan perlindungan hukum.
 
Jokowi kemudian berujar, “Saat ini sedang digodok regulasi untuk ojek online sehingga para pekerja di bidang tersebut bisa dilindungi payung hukum. Monitornya di lapangan juga berjalan. Semuanya harus berada pada posisi yang saling diuntungkan (dengan adanya regulasi itu)."
 
Budi juga mengatakan, penyusunan regulasi ojek online ini turut melibatkan para komunitas dan asosiasi pengemudi. Tak lupa, para penyedia layanan aplikasinya juga, seperti Go-Jek dan Grab.

Chief of Public Policy and Government Relations Go-Jek, Shinto Nugroho mengungkapkan, “Kami berdiskusi dengan Kemenhub perihal regulasi yang tengah disusun, termasuk masalah tarif."

Sebagai penyedia layanan, pihaknya berharap regulasi tersebut dapat mendukung keberlangsungan ekosistem sektor ride-hailing yang sudah besar saat ini.

“Semua pihak harus menyadari, kesinambungan dan keberlangsungan ekosistem, semua punya peran untuk memastikan sustainability ekosistem ini. Jangan sampai ekosistemnya menjadi kecil lagi,” kata Shinto.

Sementara itu, dari sisi mitra pengemudi, ada Mulyono yang turut menyuarakan pendapatnya. Menurutnya, bila tujuan regulasinya baik dan memberi perlindungan, ia sangat setuju. Apalagi, perihal keselamatan berkendara pengemudi.

Mulyono berujar, “Dengan akan adanya peraturan dari pemerintah, selama baik dan memberi perlindungan, saya sangat setuju. Kalau bicara keselamatan berkendara, itu nomor 1. Setiap ada kegiatan dengan menhub, saya selalu sempatkan hadir karena bisa menambah pengetahuan."

Pihak Kemenhub sendiri berusaha untuk memberikan solusi terbaik lewat regulasi yang sedang disusun. Penyusunan regulasi ini juga merupakan bagian dari diskresi pemerintah terhadap munculnya industri transportasi online di Indonesia.

Diskresi sendiri merupakan keadaan saat suatu kegiatan sudah banyak dilakukan oleh masyarakat sehingga harus diatur. Untuk itu, menteri sebagai perangkat pemerintah memiliki hak untuk memberikan peraturan yang namanya diskresi agar kegiatan-kegiatan ke masyarakat itu bisa berlangsung dengan baik.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: