Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tiket Pesawat Garuda Tidak Alami Kenaikan

Tiket Pesawat Garuda Tidak Alami Kenaikan Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warta Ekonomi, Solo -

Maskapai penerbangan milik pemerintah Garuda Indonesia memastikan harga tiket sesuai dengan aturan batas atas yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan.

"Sebenarnya tidak ada kenaikan tarif tiket, masih dalam batas ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Kemenhub, kan ada batas bawah dan batas atas," kata General Manajer Garuda Indonesia Kantor Cabang Surakarta Hendrawan di Solo, Sabtu (12/1/2019).

Ia mengatakan penyesuaian harga tiket di saat permintaan mengalami kenaikan merupakan hal wajar selama masih dalam batas tarif.

"Maskapai tidak boleh mengeluarkan tarif lebih dari itu (batas atas, red). Yang diatur itu 'basic fare'-nya," katanya.

Dia mengatakan khusus untuk Garuda Indonesia rute Solo-Jakarta "basic fare" atau tarif yang diatur oleh Kementerian Perhubungan Rp1,045 juta. Jika termasuk pajak, tarifnya di angka Rp1.204.500/penumpang.

Sebelumnya, muncul petisi dari warganet yang menyuarakan "Turunkan Harga Tiket Pesawat". Hingga kemarin, sudah 815 warganet yang menandatangani petisi tersebut.

Terkait hal itu, Hendrawan mengakui kondisi tersebut tidak memengaruhi tingkat keterisian pesawat Garuda Indonesia. Sebagai contoh, untuk rute Solo-Jakarta saat ini tingkat keterisian masih 75-80 persen dari total kapasitas 162 kursi.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Jawa Tengah Daryono meminta adanya evaluasi terkait kenaikan tarif tiket pesawat karena adanya kenaikan tarif tersebut dianggap kontraproduktif dengan upaya untuk menggenjot kunjungan wisatawan.

"Dengan adanya kenaikan tarif tiket akan berdampak negatif bagi kunjungan wisatawan, baik domestik maupun mancanegara," katanya.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hengki Angkasawan melalui keterangan resminya mengatakan, tarif maskapai yang berlaku masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Terkait penetapan tersebut, Hengki mengatakan Kemenhub sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: