Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menyimak Lima Kebijakan Utama OJK di Tahun 2019

Menyimak Lima Kebijakan Utama OJK di Tahun 2019 Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan stabilitas sektor jasa keuangan sepanjang tahun 2018 dalam keadaan positif. Berkenaan dengan hal itu, OJK optomis bahwa tren positif tersebut akan berlanjut di tahun 2019 ini.

Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, menyatakan bahwa kestabilan perekonomian nasional yang sehat terpantau melalui ekonomi nasional di tahun 2018 yang tumbuh sekitar 5,15% dan inflasi yang terkendali di level 3,13%. Selain itu, Wimboh menyatakan bahwa sektor jasa keuangan di tahun 2018 juga tumbuh stabil dan sehat.

“Capaian 2018 ini merupakan modal yang penting bagi industri jasa keuangan untuk tumbuh lebih baik dan meningkatkan perannya sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan katalis keberhasilan reformasi struktural,” jelas Wimboh dalam rilis OJK yang diterima di Jakarta, Senin (14/01/2019).

Wimboh menambahkan, OJK berkomitmen untuk terus berusaha memfasilitasi dan memberi kemudahan dalam mendukung sektor-sektor prioritas pemerintah melalui kebijakan dan inisiatif yang difokuskan pada lima area.

“Untuk 2019, OJK optimis tren perbaikan perekonomian dan kinerja sektor jasa keuangan yang positif akan terus berlangsung, Perekonomian diperkirakan mampu tumbuh 5,3% dengan infalasi yang terjaga relatif rendah di level 3,5%,” lanjutnya.

Berkenaan dengan hal itu, OJK telah menyiapkan lima kebjakan dan inisiatif di tahun 2019 guna mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, lima kebijakan berikut ini juga dihadapkan bermanfaat untuk memberdayakan UMKM dan mendorong inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan.

1. Memperbesar Alternatif Pembiayaan Jangka Menengah dan Panjang

Kebijakan tersebut ditujukan baik bagi pemerintah maupun bagi swasta melalui pengembangan pembiayaan pasar modal. Melalui kebijakan tersbeut, OJK akan mendorong, memfasilitasi, dan memberikan insentif bagi calon emiten melalui penerbitan efek berbasis utang atau syariah, RDPT, EBA, DIRE, DINFRA, IGBF, MTN, dan sukuk wakaf.

“OJK juga mendorong realisasi program keuangan k=berkelanjutan dan blended finance untuk proyek-proyek ramah lingkungan dan sosial, termasuk 31 proyek yang disepakati dalam forum pertemuan IMF-WB Oktober lalu,” jelas Wimboh.

2. Mendorong Lembaga Jasa Keuangan Tingkatkan Kontribusi Pembiayaan

Dorongan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kontribusi pembiayaan kepada sektor prioritas, misalnya sektor industrai ekspor, substitusi impor, pariwisata, dan perumahan. Guna mendorong realisasi program kawasan ekonomi khusus pariwisata melalui pengembangan skema pembiayaan serta ekosistem pendukung, misalnya melalui asuransi pariwisata.

“Kami juga mendukung percepatan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam mendorong ekspor,” lanjutnya.

3. Memperluas Penyediaan Akses Keuangan UMKM dan Masyarakat Kecil

OJK akan meningkatkan kerja sama dengan lembaga dan instansi yang berkaitan untuk memfasilitasi penyaluran KUR dengan target mencapai Rp140 triliun, khsusnya dengan skema klaster bagi UMKM di sektor pariwisata dan ekspor, pendirian Bank Wakaf Mikro menjadi 100 lembaga, Percepatan pembentukan 100 BUMDes Center di berbagai daerah. Selain itu, OJK juga akna mendorong peningkatan akses keuangan ke daerah-daerah terpencil melalui perluasan Laku Pandai dalam menjadi agen penyaluran kredit mikro di daerah.

“OJK juga akan terus mengembangkan dan mengoptimalkan peran perusahaan efek di daerah dan merevitalisasi peran TPAKD dan Satgas Waspada Investigasi,” kata Wimboh.

4. Mendorong Inovasi Industri Jasa Keuangan

Hal tersbeut dilakukan guna menghadapi dan memanfaatkan revolusi industi 4.0 melalui ekosistem yang memadai dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan digitalisasi produk dan layanan keuangan dengan manajamen risiko yang memadai.

“OJK akan terus memfasilitasi dan memonitor perkembangan start up fintech, termasuk start up fintech P2P dan equity crowdfunding melalui kerangka pengaturan yang kondusif dalam mendorong inovasi dan sekaligus memberi perlindungan yang memadai bagi konsumen,” jelasnya lagi.

5. Memanfaatkan Teknologi dalam Proses Bisnis

Pemanfaatan tersbeut dilakukan dalam pengawasan perbankan berbasis teknologi dan perizininan yang lebih cepat termasuk proses fit and proper test dari 30 hari menjadi 14 hari kerja. OJK juga mengaku akan mendorong pemanfaatan platform sharing yntuk meningkatkan penetrasi dan efisiensi industri perbankan syariah.

“Transformasi industri keuangan nonbank akan terus dilanjutkan pada 2019 dengan peningkatan tata kelola, aspek prudensial, dan pelakasanaan market conduct di IKNB, serta penyempurnaan pengawasan berbasis risiko, kebijakan terkait asset registry, dan rencana bisnis lembaga keuangan nonbank,” kata Wimboh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: