Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkeu Terbitkan PMK 210, Begini Tanggapan Pelaku E-Commerce

Kemenkeu Terbitkan PMK 210, Begini Tanggapan Pelaku E-Commerce Kredit Foto: Sumber lain
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah pelaku industri e-commerce buka suara mengenai Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 (PMK 210) tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Mereka menilai waktu sosialisasi dari regulasi tersebut terlalu cepat, sedangkan masih ada beberapa hal yang belum dijelaskan dalam aturan tersebut.

Head of Legal and Regulatory Blibli, Yudhi Pramono mengaku belum memahami dengan jelas ketentuan bagi para penjual yang belum memiliki NPWP sesuai dengan PMK 201. Selain itu, penyedia marketplace pun harus mengeluarkan upaya keras untuk mengedukasi penjual.

"Kami sebagai pelaku pasti akan mengikuti peraturan. Hanya saja, ada beberapa bagian yang masih belum jelas. Misal, ada platform dengan nilai Rp4,8 miliar setahun, apakah yang itu harus dikejar diminta pajak? Lalu, bagi yang belum mencapai angka tersebut, kami dibiarkan saja atau bagaimana? Itu kan aturannya mesti jelas ya. Jadi, kalau langsung diimplementasikan kami belum tahu bagaimana," ujar Yudhi, Senin (14/1/2019).

Sementara Head of Government Relations Shopee, Radityo Triatmojo mengungkapkan, marketplace akan mendapat tugas tambahan dalam mengajak para pelaku usaha untuk memiliki NPWP. Padahal, menurut Radityo, hal tersebut bukanlah konsentrasi penyedia marketplace.

Radityo menjelaskan, "Kami konsentrasi untuk mengajak pelaku usaha untuk go online. Lalu, kalau berdasarkan PMK 210, kami juga harus mengajak mereka untuk wajib pajak. Kalau edukasi go online kan itu tugas utama kami sebagai marketplace, di luar itu agak sulit juga, apalagi kalau penjual malah beralih ke media sosial."

Yudhi pun menganggap waktu yang diberikan oleh Kemenkeu untuk proses edukasi ke penjual dan pelaku industri terlalu singkat. Menurutnya, butuh waktu satu tahun untuk sosialisasi mengenai aturan itu.

"Dari sisi waktu, sangat mepet. Kami perlu edukasi merchant untuk sediakan NPWP. Sosisalisasi jadi beban sendiri karena e-commerce punya merchant berbeda-beda. Kami harus liat merchant yang punya NPWP dan belum punya NPWP. Harus kirim surat, lalu memberitahukan, harus di-follow up," jelas Yudhi.

Di sisi lain, Tokopedia masih mengkaji dampak dari PMK 210 terhadap keberlangsungan usaha di platform mereka. Total penjual aktif Tokopedia sendiri telah mencapai 4 juta.

"Kami masih mengkaji secara internal. Dampaknya masih kami konsolidasikan terhadap usaha-usaha yang ada di Tokopedia. Pada dasarnya, kami mendukung posisi idEA," kata VP Public Policy and Government Relations Tokopedia, Astri Wahyuni.

Sebelumnya, Asosiasi E-conmerce Indonesia (idEA) meminta Kemenkeu mengkaji ulang PMK 210 yang diterbitkan pada Jumat (11/1/2019). Tak hanya itu, idEA berharap Kemenkeu mau melakukan studi lebih lanjut sekaligus berdiskusi lagi dengan para pelaku industri e-commerce, seperti mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: