Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PMK 210 Berlaku April, idEA: Waktu Sosialisasi Terlalu Cepat

PMK 210 Berlaku April, idEA: Waktu Sosialisasi Terlalu Cepat Kredit Foto: Tanayastri Dini Isna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencananya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 pada April mendatang. Artinya, proses sosialisasi kepada pihak penjual dan pengedia marketplace hanya memakan waktu tiga bulan. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menilai jangka waktu tersebut terlalu cepat.

Ketua idEA Ignasius Untung berpendapat, penerapan PMK 210 akan lebih aman bila dilakukan setelah kajian studi selesai. Paling tidak, butuh waktu enam bulan untuk lakukan studi komprehensif, itu pun bila tak ada halangan.

"Kalau data kasarnya, awal punya hipotesis dua minggu. Desain studi bersama (pelaku industri dan Kemenkeu), lihat impact-nya ke komplain konsumen, bicara dengan Badan Perlindungan Konsumen dan YLKI. Paling cepat, studinya sampai enam bulan, itu pun kalau semua lancar," jelas Untung, Senin (14/1/2019).

Melalui studi yang dilakukan, baik pemerintah maupun pelaku industri juga akan mengetahui mana peraturan yang akan diberlakukan dan mana yang tidak.

Untung mengatakan, "Sepertinya masih harus dibelah lagi agar bisa ditentukan mana yang berlaku, mana yang tidak. Ini satu skenario lagi yang akan dikonfimasi melalui studinya."

Bila PMK 210 berlaku, ada kemungkinan jumlah penjual di marketplace akan menurun hingga 50%. Padahal, saat ini jumlah pelaku usaha yang menggunakan marketplace masih berjumlah 19%.

"Baru 19% penjual yang menggunakan marketplace, sisanya pakai media sosial. Di situ saja marketplace masih berjuang mengatur untuk menarik seller ke marketplace. Kami benar-benar supply-demand. Pembeli datang kalau ada barangnya," papar Ketua Bidang Ekonomi Digital Bima Laga.

Warta Ekonomi berhasil menemui Untung dan Bima di idEA Space, Centennial Tower, Jakarta. Ia hadir sebagai narasumber dalam Konferensi Pers mengenai tanggapan idEA terhadap Perlakuan Perpajakan E-Commerce pada Jumat lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: