Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Parah! DPRD DKI Tak Pernah Melapor LHKPN ke KPK?

Parah! DPRD DKI Tak Pernah Melapor LHKPN ke KPK? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal tingkat kepatuhan pejabat menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatkaan sebagian besar pejabat patuh, namun ada pula satu institusi yang malah sama sekali tidak melapor. Pejabat yang disebut KPK tidak pernah menyetor LHKPN tahun 2018 berasal dari sejumlah DPRD.

"(DPRD) DKI, ada 106 wajib lapor, tidak pernah ada yang melapor. Jadi yang 0 persen ini nggak pernah melapor. Jadi DKI, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara," ujarnya di Jakarta, Senin (14/1/2019).

LHKPN tahun 2018 berisi kekayaan yang diperoleh para wajib lapor selama 2017. Saat ini KPK tengah membuka masa pelaporan LHKPN untuk kekayaan yang diperoleh pada 2018 dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2019.

Rapor merah DPRD DKI Jakarta itu kontras dengan Pemprov DKI Jakarta yang mendapatkan penghargaan LHKPN terbaik dari KPK pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pada 5 Desember 2018 lalu.

Dimana kala itu, Pemprov DKI mendapatkan sebanyak tiga penghargaan dari KPK yakni LHKPN terbaik kategori Pemda/DPRD, instansi dengan sistem pelaporan gratifikasi terbaik, dan instansi dengan pelaporan gratifikasi terbesar.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: