Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Solusi Jitu untuk Selesaikan Masalah Sampah

Ini Solusi Jitu untuk Selesaikan Masalah Sampah Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Inisiatif sejumlah pemerintah daerah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dinilai merupakan langkah jitu sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah sampah, terutama sampah plastik. Inisiatif tersebut sekaligus mendukung program kelistrikan nasional. Sejumlah pemda yang sudah berkomitmen membangun pembangkit listrik berbahan baku sampah tersebut, diantaranya adalah Kota Semarang, Denpasar, Tangerang, Tangerang Selatan, dan sejumlah kota besar lainnya.

Progress paling cepat adalah yang dilakukan Pemkot Semarang, yang menargetkan PLTSa Jatibarang dapat beroperasi pada April tahun ini. PLTSa tersebut direncanakan akan memproduksi arus listrik sebesar 1,3 megawatt, dengan menggunakan teknologi insinerator dan landfill gas (LFG), yang saling terintegrasi. "Teknologi insinerator bisa mengurangi sampah secara signifikan karena mampu mereduksi hingga 90 persen. Jadi, nantinya hanya akan tersisa residu sampah 10 persen," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Muthohar.

Begitupula halnya dengan Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Tangerang, keduanya mempercepat proses pembangunan PLTSa di masing-masing wilayah. Pemkot Tangsel saat ini tengah melakukan proses seleksi terhadap 12 perusahaan yang akan membangun PLTSa di Cipeucang, Tangsel. Sebagian besar perusahaan tersebut berasal dari luar negeri. Diharapkan, proses seleksi tersebut bisa segera selesai dan pembangunan serta operasional PLTSa tersebut bisa berproduksi pada 2021. Sementara, Pemkot Tangerang tengah melakukan studi kelayakan terutama biaya pengelolaan sampah alias tipping fee yang akan ditawarkan ke investor.

Direktur Bioenergi Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementrian ESDM Andriah Febby Misna menyatakan, hasil survei yang dilakukan Pemerintah, terdapat sekitar 15 kota yang memiliki sampah dengan jumlah besar, diantaranya DKI Jakarta dengan potensi sampah yang mencapai 7000 ton per hari, disusul Surabaya, Bandung dan Bekasi. Diperkirakan sampah yang dihasilkan oleh masyarakat tersebut mampu menghasilkan potensi energi listrik sekitar 2.000 MW. Pemerintah menargetkan pembangunan PLTSa di 12 kota, yakni DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang, Manado dan Bali.  

"Kita menyadari sampah mempunyai potensi energi biomassa yang dapat dikonversi menjadi energi listrik, tetapi juga tidak tertutup peluang untuk bisa kita manfaatkan menjadi biofuel," ujar Andriah. 

Asosiasi lndustri Olefin, Aromatik dan Plastik lndonesia (Inaplas), mendukung upaya sejumlah pemda yang mengelola sampah plastik menjadi sumber Pembangkit listrik. Menurut Wakil Ketua Inaplas Suhat Miyarso, asosiasinya bahkan mendukung pemerintah pusat memberikan insetif kepada sejumlah pemda tersebut, karena dinilai kreatif dan proaktif dalam menangani masalah sampah, khususnya sampah plastik. Selain itu, Inaplas menolak tegas rencana pemberian insentif kepada pemda yang melarang kantong dan produk plastik, karena dinilai tidak akan menyelesaikan masalah sampah plastik.

Inaplas menolak pemberian insentif pemerintah kepada pemda yang menerbitkan perda larangan kantong plastik. Insentif tersebut akan lebih efektif dan tepat guna, jika diberikan kepada pemda yang kreatif menyelesaikan masalah sampah, salah satunya dengan membangun PLTSa. Penanganan sampah plastik menurut Inaplas, bukan dengan melarangnya, melainkan melakukan manajemen sampah yang baik, salah satunya dimanfaatkan menjadi bahan baku energi listrik.

“Plastik itu sebenarnya bermanfaat buat kehidupan. Akar masalah sampah plastik bukan dari material plastiknya, melainkan manajemen sampah yang kurang diperhatikan dengan baik. PLTSa adalah contoh bahwa sampah plastik jika dikelola dengan baik, malah memberikan banyak manfaat, salah satunya sumber energi listrik,” ucap Suhat Miyarso.

Suhat menambahkan, dalam waktu dekat, Inaplas dan sejumlah asosiasi terafiliasi, akan melakukan langkah hukum terhadap sejumlah perda yang melarang penggunaan kantong plastik dan produk plastik. Peraturan tersebut dinilai melanggar dan tidak mengindahkan peraturan perundangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Pengelolaan Sampah No. 18/2008. Dalam UU tersebut, pemerintah daerah diminta melakukan pengurangan sampah dan bukan melarang penggunaan produk plastik.

“Kami akan meminta agar sejumlah perda larangan kantong dan produk plastik itu dibatalkan dan diganti dengan peraturan yang sesuai UU Pengelolaan Sampah. Sehingga, tidak membebani peritel, produsen plastik dan konsumen,” tegas Suhat. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: