Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Pastikan Sekda Jabar Bakal Dihadirkan di Persidangan Suap Meikarta

Jaksa Pastikan Sekda Jabar Bakal Dihadirkan di Persidangan Suap Meikarta Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa, akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan Meikarta.

"Sekda Jabar memang baru terungkap tadi diterangkan Bu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif). Di persidangan selanjutnya kami hadirkan pemberinya Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR) itu kan menerima dari Lippo. Nanti kami hadirkan Neneng Rahmi Nurlaili dan Pak Iwa-nya juga kami hadirkan," ujar Jaksa, I Wayan Riana, seusai persidangan, Senin (14/1).

Dalam keterangan Neneng Hasanah, Iwa disebut meminta uang Rp1 miliar terkait proyek perizinan Meikarta. Permintaan Iwa itu berdasarkan laporan dari bawahannya, Neneng Rahmi.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Neneng Rahmi, permintaan uang itu untuk mengurus persetujuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Meikarta.

Atas keterangan tersebut, jaksa akan menghadirkan Iwa sebagai saksi penerima, guna menggali keterlibatannya dalam proyek perizinan Meikarta, terutama terkait permintaan uang Rp1 miliar.

"Dari fakta tadi terungkap, bupati dapat informasi dari Bu Neneng Rahmi Nurlaili, nanti kita konfirmasi dari persidangan," kata dia.

Selain nama Iwa, disebut pula nama Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono, dan Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo. Keduanya diduga terlibat meminta Bupati Neneng untuk membantu proses perizinan Meikarta.

"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telpon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahyo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perijinan Meikarta dibantu'," kata Neneng Hasanah dalam kesaksiannya.

Menurut I Wayan, dalam kesaksian Neneng Rahmi di persidangan selanjutnya akan digali mengenai kewenangan Kemendagri dalam intervensi pengurusan perizinan. Saat disinggung kemungkinan dihadirkannya Soemarsono dan Thajyo Kumolo dalam persidangan, I Wayan tidak menjawabnya secara gamblang.

"Kita belum jadwalkan dan di berita acara pemeriksaan penyidikan belum ada itu. Baru terungkap sekarang. Tidak menutup kemungkinan (dihadirkan) yang jelas kita buktikan. Pemberian terhadap Pemkab itu kan dakwaan kami, yang lainnya belum kita jadwalkan," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: